Menuju konten utama

KLHK Segera Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

KLHK akan segera membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Lembaga baru tersebut akan membiayai penanganan kerusakan lingkungan yang tidak ada penanggungjawabnya.

KLHK Segera Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
(Ilustrasi) Sejumlah warga menjala ikan di aliran air Sungai Cileungsi-Bekasi yang dipenuhi limbah busa, di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Pembentukan lembaga ini merupakan amanat dari pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono dalam diskusi “Langkah Berani Pulihkan Lingkungan” di kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore (12/2/2019).

Bambang menjelaskan badan pengelola dana itu akan membiayai penanganan kerusakan lingkungan yang tidak ada penanggungjawabnya sehingga harus ditangani oleh pemerintah.

“Misalnya saja pencemaran sungai di hilir yang sudah tercampur dari mana-mana dan kita tidak tahu siapa pelakunya,” kata Bambang.

Menurut Bambang, pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menjadi krusial lantaran selama ini dana pemulihan kerusakan lingkungan tercecer di sejumlah kementerian.

Sebagai permulaan, anggaran awal untuk badan itu akan diambil dari dana kredit hutan sosial yang dikelola Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup senilai Rp2 triliun. Selain itu, kata Bambang, akan ada tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk badan tersebut senilai Rp2 triliun.

Ke depan, menurut Bambang, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup akan memanfaatkan hibah dari negara-negara donor, seperti Norwegia, Jerman dan Amerika Serikat, untuk sumber anggaran.

“Sehingga tak perlu lagi ambil dari APBN,” ujar Bambang.

Dia menambahkan dana hibah itu akan dihimpun oleh satu bank custodian yang ditunjuk. Tujuan dari skema itu ialah agar pengelolaan dana ini menjadi satu pintu di bawah Kementerian Keuangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sector.

Mengenai kapan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup aktif, menurut Bambang, KLHK masih menunggu Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur teknis dan pengelolaan dana di lembaga baru tersebut.

Baca juga artikel terkait KERUSAKAN LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Addi M Idhom