Menuju konten utama
Peristiwa "Surabaya Membara"

Klarifikasi KAI Soal Insiden Kereta Melintas yang Tewaskan 3 Orang

Sebanyak tiga orang meninggal dunia dan 8 lainnya luka-luka dalam insiden ini.

Klarifikasi KAI Soal Insiden Kereta Melintas yang Tewaskan 3 Orang
Ilustrasi lintasan rel kereta api satu jalur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Sebanyak tiga orang dilaporkan tewas dan delapan orang luka-luka usai menghindari kereta yang melintas di atas viaduk Jalan Pahlawan Surabaya. Mereka sedang menyaksikan pertunjukan drama kolosal "Surabaya Membara" pada Jumat (9/11/2018) malam.

Menyusul insiden itu, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan, tidak ada koordinasi dari pihak panitia saat kegiatan drama kolosal "Surabaya Membara".

"Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya," kata Gatut di Surabaya, seperti dikutip Antara.

Jalur kereta api di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, kata Gatut, adalah jalur padat yang memang selalu dilalui kereta api baik siang dan malam.

Saat kejadian malam itu, lanjut dia, masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi sudah memberi peringatan kepada kereta yang hendak melintas. Namun, laju kereta sudah tidak bisa dihentikan secara mendadak.

Selain itu, ungkap dia, kereta api tersebut juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk. "Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta," kata dia.

Namun sesuai peraturan, kata Gatut, setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Hal itu, kata dia, sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan mengatakan total ada tiga orang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden ini.

Karena ada kereta api yang melintas, lanjut Rudi, para korban memilih menyelamatkan diri dengan cara melompat dari viaduk untuk menghindari kereta. Viaduk itu berukuran sempit setinggi 6 meter.

Namun, dari 3 korban meninggal dunia itu, Rudi mengatakan, salah satunya ditemukan tewas setelah tertabrak kereta api di atas viaduk.

Sementara jumlah korban luka mencapai 8 orang, tujuh orang masih dirawat karena mengalami retak tulang, sedangkan satu korban sudah diperbolehkan pulang. Kendati demikian, Rudi belum bisa mengumumkan identitas keseluruhan korban.

Baca juga artikel terkait SURABAYA MEMBARA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto