tirto.id - Menkopolhukam Wiranto mengklaim pemerintah mengalami kesulitan dalam mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Dia berdalih bukti yang minim menjadi hambatan pengusutan kasus-kasus itu di ranah hukum.
"Tidak mudah memang dengan adanya desakan untuk menyelesaikan sisa-sisa pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan baik secara nasional maupun di Papua," kata Wiranto, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/9/2018).
Wiranto menyatakan ketersediaan bukti yang memadai penting agar pengusutan kasus-kasus HAM masa lalu tidak bertentangan dengan kaidah hukum.
"Enggak mungkin kami selesaikan kesalahan hukum, tapi kami justru melanggar hukum," kata Wiranto.
Salah satu kasus yang dicontohkan Wiranto adalah penembakan misterius (petrus) pada zaman Orde Baru. Menurutnya, susah untuk menemukan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar untuk membawa kasus yang terjadi pada kurun 1982-1985 itu ke pengadilan.
"Yang memerintahkan sudah wafat, yang diperintahkan sudah mati, yang dibunuh sudah mati. Saya tanya ini cari saksinya bagaimana? Kami suruh menyelesaikan bagaimana," kata Wiranto.
Meskipun begitu, Wiranto menyatakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap berupaya memenuhi janji-janjinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Jangan ada satu wasangka bahwa pemerintah ini ingin menunda-nunda itu. Tapi kami ingin betul-betul jalur hukum," kata Wiranto.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Wiranto sebagai bagian dari penjelasannya saat menyampaikan pengajuan tambahan anggaran untuk penyelesaian kasus-kasus HAM dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR, pada hari ini.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom