Menuju konten utama

KKP Siapkan 1.000 Auditor untuk Capai 10.980 Sertifikat CBIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menggenapkan jumlah auditornya dari 700 ke 1.000 orang untuk mencapai target penerbitan 10.980 Sertifikat CBIB. Auditor-auditor tersebut juga akan didatangkan dari sektor swasta dan perguruan tinggi.

KKP Siapkan 1.000 Auditor untuk Capai 10.980 Sertifikat CBIB
Seorang petambak memanen ikan lele di areal tambak ikan tawar di desa Cirea, Pasawahan, Kuningan, Jawa Barat, Selasa (10/5). Antara foto/Ivan pramana putra.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menambah 300 orang auditor untuk mencapai sasaran 1.000 auditor pada 2016. Target ini dipancang KKP untuk menyempurnakan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik.

"Kami ingin jumlah pembina bertambah dan auditor bertambah karena jumlah pembudidaya naik, produksi naik, ekspor naik dan jumlah ikan dikonsumsi naik," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, di Mataram, Kamis, (26/05/2016).

Slamet menyatakan, para auditor KKP selama ini berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di daerah-daerah serta Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi serta kabupaten/kota. Ia mengharapkan supaya kelak para auditor itu bisa didatangkan dari sektor-sektor di luar birokrasi.

"Pada prinsipnya kalangan swasta bisa dilibatkan menjadi auditor, tentu mereka nanti diberikan pelatihan auditor," ujarnya di sela-sela rapat koordinasi sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB), yang diikuti 250 pejabat sektor kelautan dan perikanan dari KKP dan 34 provinsi se-Indonesia.

Penambahan auditor, imbuh Slamet, ditujukan untuk mencapai target 10.980 sertifikat CBIB pada tahun ini. Slamet memaparkan, sertifikasi CBIB adalah kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam cara budidaya ikan yang baik.

Sertifikat CBIB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP bagi unit usaha pembesaran ikan. Surat tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi persyaratan CBIB.

Sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan penerapan CBIB dalam unit usaha budidaya telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi CBIB yang obyektif dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya Indonesia.

"Saya berharap melalui rapat koordinasi ini ada masukan yang bisa dihasilkan untuk bisa acuan terutama untuk perbaikan ke depan dalam rangka percepatan sertifikasi karena tantangan pasar bebas ASEAN sudah dimulai," pungkasnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait PERIKANAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra