tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang mencabut KJMU dan KJP Plus merupakan tindakan yang tergolong nirempati.
Menurut Sahroni, tindakan Heru Budi tidak sejalan dengan visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai pro-rakyat. Ia menilai, gara-gara pencabutan itu, Heru Budi malah merusak nama Jokowi.
"Ini langkah yang fatal, tidak tepat, dan tidak berperikemanusiaan. Apa yang Pak Pj Heru lakukan, sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Pak Presiden Jokowi yang pro-rakyat," ucap Sahroni dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/3/2024).
"Apalagi, ini soal pendidikan. Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi," lanjutnya.
Politisi NasDem itu mengatakan, Jokowi sebaiknya memecat Heru Budi dari jabatan Pj Gubernur DKI. Sebab, selain pencabutan KJP Plus dan KJMU, Heru Budi disebut kerap menetaskan program-program yang justru merugikan warga.
Di satu sisi, Sahroni meminta Heru Budi agar tak lagi-lagi membuat kebijakan yang menyulitkan warga. Hal ini mengingat pencabutan bantuan sosial berupa KJP Plus dan KJMU ini saja akan berimbas pada ketimpangan akses pendidikan yang semakin lebar di Ibu Kota.
"Sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sahroni meminta Heru Budi agar mengembalikan KJMU-KJP Plus milik warga. Menurut dia, para siswa-mahasiwa bisa jadi putus studi karena tak memiliki biaya.
"Kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Bayarnya gimana? Apa enggak dipikir sampai ke situ? Jangan semau-maunya begitu, dzalim Bapak [Heru]," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi berencana mengurangi secara drastis penerima Kartu Jakara Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Heru menjelaskan pengurangan tersebut terjadi setelah Pemda DKI melakukan sinkronisasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Dengan kata lain, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya dicabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
"Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan," kata Heru kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
Heru menambahkan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nantinya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan yang diterima soal KJP Plus dan KJMU.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas