Menuju konten utama

Kim Jong-nam Tewas Setelah Dipapar VX 20 Menit

Menteri Kesehatan Datuk Seri S. Subramaniam akan segera menyerahkan laporan otopsi pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea utara Kim Jong-un, kepada polisi.

Kim Jong-nam Tewas Setelah Dipapar VX 20 Menit
Kim Jong Nam dan Kim Jong Un. Foto/Alchetron dan reuters

tirto.id - Menteri Kesehatan Datuk Seri S. Subramaniam akan segera menyerahkan laporan otopsi pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea utara Kim Jong-un, kepada polisi.

Subramaniam mengungkapkan Jong-nam meninggal dunia karena gas saraf VX dalam dosis besar dipupurkan ke wajahnya oleh dua perempuan tersangka pembunuhan dan kurang dari satu saja setelah itu dia meninggal dunia. "Jumlah VX (dalam tubuh Jong-nam) begitu tinggi sampai-sampai merusak jantung dan paru-parunya.

Tingkat penyerapannya sangat cepat. Ini membuat dia terbunuh sekitar 15 sampai 20 menit setelah kontraksi dengan zat kimia mematikan ini," kata dia kepada wartawan di Institut Manajemen Kesehatan, Bangsar, seperti dikutip Antara dari New Strait Times.

Racun berbahaya bernama Ethyl S-2-Diisopropylaminoethyl Methylphosphonothiolate atau lazim disebut racun saraf VX.

Racun VX jadi senjata kimia yang efektif untuk merusak saraf lawan. Karena efeknya yang begitu berbahaya, PBB menjadikan VX sebagai zat kimia terlarang. Aturan ini tertuang dalam Konvensi tentang Senjata Kimia tahun 1993. Namun Korut tak menandatangani konvesi itu, alhasil mereka bebas leluasa tetap menggunakan VX.

Laporan dari lembaga nirlaba Nuclear Threat Initiative (NTI), memperkirakan Korut adalah negara terbesar ketiga di dunia yang memiliki cadangan senjata kimia setelah Amerika Serikat dan Rusia. Prediksi NTI, Korut memiliki 2.500 sampai 5.000 ton agen senjata kimia, dan racun VX adalah salah satunya.

Sampai saat ini, belum ada keluarga korban yang datang untuk melakukan identifikasi jenazah Kim Jong-nam. Subramaniam mengungkapkan jika kerabat korban tidak bisa datang, kementerian akan menggunakan metode lain untuk memastikan identitas korban.

"Kami bisa menggunakan pemrofilan gigi, selain membandingkan dia dengan foto-foto dia di mana kami bisa mengidentifikasinya lewat penanda identifikasi seperti tahi lalat," kata Subramaniam.

Jong-nam dibunuh pada 13 Februari di Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan diracun VX yang diklasifikasikan oleh PBB sebagai senjata pemusnah massal.

Polisi telah menahan dua perempuan tersangka pembunuh Kim Jong-nam, yakni perempuan berpaspor Vietnam bernama Doan Thi Huong dan perempuan asal Indonesia bernama Siti Aishah.

Polisi Diraja Malaysia juga sedang memburu empat orang warga Korea Utara yang diduga terkait dengan pembunuhan yang terjadi di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu (13/2/2017).

Empat orang itu dikabarkan telah meninggalkan Malaysia pada hari pembunuhan. Wakil Inspektur Jenderal Kepolisian Noor Rashid Ibrahim mengatakan dalam konferensi pers bahwa para tersangka tersebut semuanya laki-laki dan berusia antara 33 sampai 57 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri