Menuju konten utama

KIARA: Ekspor Benih Lobster KKP Bakal Rugikan Negara dan Nelayan

KIARA menyebut izin ekspor benih lobster akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di pusat-pusat penangkapan dan budidaya lobster.

KIARA: Ekspor Benih Lobster KKP Bakal Rugikan Negara dan Nelayan
Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengkritik Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang membolehkan ekspor benih lobster. Kiara mengatakan kebijakan Menteri Keluatan Perikanan Edhy Prabowo terbaru itu terlampau pro investor, eksportir, dan importir yang nantinya malah merugikan nelayan dan negara.

“Dalam jangka waktu panjang, izin ini benar-benar akan merugikan Indonesia, masyarakat nelayan, dan keberlangsungan sumber daya perikanan kita,” ucap Sekretaris Jendral Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).

Susan mengatakan izin ekspor benih lobster akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di pusat-pusat penangkapan dan budidaya lobster. Jika ekspor dilakukan, keberadaan benih dan lobster di alam bakal terganggu sehingga dapat mengancam kehidupan nelayan.

Di luar perkara alam saja, nelayan lobster menurutnya sudah kurang sejahtera. Menurut catatan KIARA, harga benih tangkapan nelayan hanya berkisar Rp3-5 ribu tetapi di Vietnam benih lobster justru dihargai Rp139 ribu per ekor.

Ditambah lagi beleid teranyar itu nantinya bakal mengatur nelayan kecil harus terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Susan mempertanyakan bilamana KKP selama ini memiliki data yang lengkap lantaran bakal menentukan nasib nelayan lobster di lapangan.

Di samping itu, Susan juga mengingatkan selama ini pelarangan ekspor benih lobster dalam Permen KKKP No. 56 Tahun 2016 pada kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti telah menyelamatkan uang negara. Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, Sepanjang 2015-2018, sebanyak 6.669.134 ekor benih lobster telah berhasil diselamatkan dari pengiriman ke luar negeri. Jika dirupiahkan nilainya setara Rp464,87 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan.

“Data ini menunjukkan bahwa pelarangan ekspor benih lobster berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar. Dengan demikian, larangan ekspor benih lobster terbukti menyelamatkan perekonomian nasional,” ucap Susan.

Baca juga artikel terkait EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan