Menuju konten utama

Ketum FPI Minta Polisi Adil Usut Kerumunan, Termasuk Wartawan

Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis telah diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan anak Rizieq Shihab.

Ketum FPI Minta Polisi Adil Usut Kerumunan, Termasuk Wartawan
Kerumunan massa yang menyambut kepulangan Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis telah diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah anak Rizieq Shihab. Penyidik mengajukan 63 pertanyaan perihal kegiatan yang digelar pada 14 November lalu.

Ia minta polisi adil mengusut perkara kerumunan di mana pun dan dilakukan siapa pun, termasuk kepada jurnalis yang meliput.

"Sekarang ini, kalau saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kami minta keadilan. Yang lain juga berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang harus diproses juga biar adil," kata Sobri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Dia menegaskan agar penegak hukum tak pandang bulu, bukan diperuntukkan bagi kalangan tertentu dan bentuk ketidakadilan adalah sumber kelemahan negara. Sobri menjadi tersangka kasus kerumunan, tetapi ia menolak diperiksa sebagai saksi kasus penghasutan dan melawan petugas dengan tersangka Rizieq Shihab.

Sementara itu, kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, menduga Sobri dan Maman Suryadi tidak ditahan karena dua kliennya itu telah menghabiskan waktu 1x24 jam sesuai pemeriksaan.

"Kalau dia akan ditahan, berarti terbit surat penahanan. Tapi jika misalnya tidak ada surat penahanan berarti hari ini beliau sudah bisa keluar. Tadi sudah saya cek, sepertinya tidak ada penahanan," ucap Sugito.

Ia juga berterima kasih kepada para penjamin penangguhan penahanan para kliennya meski belum mengajukan penangguhan tersebut. Dalam perkara ini polisi menetapkan enam tersangka yakni Rizieq Shihab (dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP), Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus (dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan).

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri