Menuju konten utama

Ketua RW di Pluit Pelaku Pelecehan Seksual, DPRD DKI: Copot Saja

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyayangkan tak seharusnya seorang RW melakukan tindakan pelecehan seksual.

Ketua RW di Pluit Pelaku Pelecehan Seksual, DPRD DKI: Copot Saja
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta agar Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual agar dicopot.

Korbannya berinisial RI merupakan warga cum anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit dari RW 06.

"Ya kalau memang ada RW yang seperti itu [Tersangka pelecehan seksual] copot saja langsung," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Politikus PDIP itu pun meminta kepada Lurah Pluit agar menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil pelaku lantaran RW berada di bawah naungannya. Sebab, korban telah melaporkan kepada Lurah Pluit sebanyak dua kali, namun belum juga digubris.

Kemudian mengingat korban merupakan anggota LMK, Prasetyo juga menginstruksikan kepada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalau kaitannya ke kita kan RT/RW itu kan juga dibiayai APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]. Coba masa iya ketua RW seperti itu, enggak boleh ya, enggak etis," tegasnya.

Prasetyo menyatakan tak seharusnya seorang RW melakukan tindakan seperti itu.

"Itu [RT/RW] kan dia seharusnya menjadi contoh sebagai rukun warga, menenangkan, dan sebagainya bukan malah melakukan pelecehan," jelasnya.

Saat ini korban didampingi Kuasa hukum RI, Steven Gono melaporkan kasus tersebut ke meja pengaduan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Korban juga telah melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Setelah beberapa bulan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto