Menuju konten utama

Ketua Peradi Jelaskan Soal Itikad Baik Advokat di Sidang Fredrich

Menurut Fauzie, sulit menentukan seorang advokat melanggar itikad baik atau tidak dalam bertindak.

Ketua Peradi Jelaskan Soal Itikad Baik Advokat di Sidang Fredrich
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Dalam persidangan, Fauzie mengatakan, sulit menentukan seorang advokat melanggar itikad baik atau tidak dalam bertindak.

"Karena yang diproses itu [itikad baik] adalah hati orang. Hati orang enggak bisa tahu, Tuhan dan dia yang tahu," kata Fauzie di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jumat (18/5/2018).

Menurut dia, definisi itikad baik sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK akhirnya memperluas makna perlindungan terhadap advokat yang tidak hanya dilindungi dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan selama masih itikad baik.

Fauzie mengaku tidak bisa menanggapi apakah tindakan Fredrich melanggar etik atau tidak karena permasalahan itikad baik dalam dunia advokat sulit ditelaah. Selain itu, kata dia, penentuan advokat beritikad baik atau tidak berada di tangan majelis kehormatan.

Fauzie menambahkan, proses penetapan advokat bersalah atau tidak harus lewat pemeriksaan dewan pengawas. Seorang advokat juga harus diperiksa dewan pengawas sebelum diberhentikan dari posisinya sebagai advokat meskipun berada dalam tahanan.

Setelah selesai diperiksa, dewan pengawas menyerahkan rekomendasi ke dewan kehormatan. Setelah itu, baru ditentukan sanksi kepada advokat tersebut.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan. Kala itu, Fredrich berstatus sebagai pengacara Novanto.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto