Menuju konten utama

Ketua KPU Minta Pelaku Kasus Hoaks Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

"Ya, tentu saya ingin diberlakukan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Apa yang dia perbuat, harus dia pertanggung jawabkan," ujar Arif.

Ketua KPU Minta Pelaku Kasus Hoaks Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Ketua KPU Arief Budiman menjadi pembicara diskusi refleksi akhir tahun KPU di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id -

Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Arief Budiman meminta Breskrim untuk memeriksa BBP, terduga pembuat dan penyebar rekaman soal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya, tentu saya ingin diberlakukan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Apa yang dia perbuat, harus dia pertanggung jawabkan," ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Arief menambahkan, menurutnya KPU tidak berlebihan dalam menanggapi kasus tersebut, sebab penangkapan BBP bisa menjadi pelajaran bagi siapapun. Baik bagi KPU, sebagai penyelenggaran Pemilu, maupun masyarakat umum.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran positif untuk kita semua," kata Arief.
Arief juga mengatakan, bahwa sampai saat ini, belum ada lagi pemanggilan KPU oleh Bareskrim untuk dijadikan saksi.
"Belum ada, sampe hari ini belum ada pemberitahuan itu [KPU jadi saksi]," tutur Arief.
Sementara itu, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BBP pada Senin (7/1/2019), sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang beralamat di Dukuh, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
BBP diduga berperan sebagai pembuat (creator) dan yang memviralkan (buzzer) rekaman suara di media sosial dan grup WhatsApp soal hoaks adanya tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari