tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan masa kampanye Pilkada 2020 lebih pendek dari tahun sebelumnya yakni selama 71 hari mulai tanggal 11 Juli hingga 19 September.
Sementara pada Pilkada tahun 2015, masa kampanye dimulai sejak tanggal 27 Agustus sampai 5 Desember atau selama 101 hari.
Hal tersebut ia katakan saat acara bertajuk Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020.
"Masa kampanye sudah lebih pendek dibandingkan masa kampanye pada pemilihan kepala daerah sebelumnya [Pilkada 2015]. Sekarang jadi 71 hari," kata Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Pada masa kampanye tersebut, peserta Pilkada 2020 diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat publik terbuka, dan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan.
Sementara untuk kampanye melalui media massa, hanya boleh dilakukan pada tanggal 6 sampai 19 September 2020. Selanjutnya masa tenang pada tanggal 20 sampai 22 September.
"Pencoblosan Pilkada 2020 diselenggarakan pada 23 September," jelas dia.
Setelah waktu pencoblosan, pada tanggal 23 September hingga 5 Oktober 2020 dilakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Sementara untuk sengketa Pilkada 2020, masih mengikuti jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk penetapan calon terpilih, paling lama lima hari usai putusan MK," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri