tirto.id - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan sejumlah tahapan yang akan dilakukan oleh pihaknya selama Pilkada 2020.
Sampai tanggal 30 September 2019 lalu, KPU telah melakukan perencanaan program dan anggaran. Hingga saat ini, anggaran yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah sebesar Rp9 miliar.
"Usulan yang telah ditandatangani NPHD adalah sebesar Rp9.936.093.923.393," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
KPU juga telah menyusun peraturan yang telah diundang-undangkan. Peraturan KPU yang telah diundangkan antara lain PKPU Nomor 9 Tahun 2017; Nomor 6/2019; dan Nomor 18/2019.
Peraturan KPU yang masih dalam proses perubahan: PKPU tentang kampanye; dana kampanye; pemungutan dan perhitungan suara.
Selanjutnya, peraturan KPU dalam proses pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Penyusunan peraturan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," tuturnya.
Pada 1 November 2019 sampai 22 September 2020, KPU melakukan sosialisasi. Lalu pembentukan badan ad hoc pada 15 Januari sampai 21 Agustus. Kemudian pada tanggal 23 sampai 25 Januari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Potensial Prmilih Pemilu (DP4) kepada KPU.
"Pemutakhiran dan penyusunan draf pemilih dari 23 Maret sampai 23 September," ucapnya.
Selanjutnya untuk syarat dukungan paslon perseorangan dari tanggal 26 Oktober sampai 29 Mei 2020. Pendaftaran, penelitian, dan penetapan Paslon mulai 15 Juni sampai 8 Juli.
Masa kampanye mulai tanggal 11 Juli sampai 19 September. Kemudian masa tenang pada tanggal 20 sampai 22 September.
"Pencoblosan Pilkada 2020 diselenggarakan pada 23 September," jelas dia.
Setelah waktu pencoblosan, pada tanggal 23 September hingga 5 Oktober 2020 dilakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Sementara untuk sengketa Pilkada masih mengikuti jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK)
"Untuk penetapan calon terpilih, paling lama lima hari usai putusan MK," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri