tirto.id - Penggunaan kotak suara pemilu berbahan karton kedap air dianggap memakan biaya yang lebih murah dibanding berbahan aluminium.
Disamping itu, pemanfaatannya dianggap dapat mengeliminasi biaya yang membebani Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Di banyak negara, pemilunya juga menggunakan bahan karton. Itu tidak masalah dan harganya relatif lebih murah,” ucap Arief Budiman, Ketua KPU pada Sabtu (15/12/2018).
Arief mengatakan salah satu kendala yang dihadapi oleh KPU adalah minimnya perwakilan lembaganya yang memiliki kantor di daerah terutama untuk menyimpan kotak suara.
Hal itu mengakibatkan timbulnya biaya penyewaan kantor maupun gudang yang dinilai Arief tidak efektif.
Bila disimpan kata Arief, biaya yang dibutuhkan terbilang tidak sedikit lantaran kotak tersebut harus disimpan hingga periode pemilu berikutnya.
Belum lagi, ia menuturkan perawatan dan pengoperasiannya juga turut memakan biaya lantaran perlu mengupah pekerja tambahan.
Karena itu, Arief menilai bahwa kotak suara berbahan karton kedap air lebih murah lantaran tidak perlu disimpan.
“Kotak suara berbahan karton kedap air lebih murah dan bukan masuk dalam kategori aset. Jadi tidak perlu menyimpannya,” ucap Arief.
Selain itu, Arief juga menjamin bahwa kotak itu tidak akan menimbulkan masalah lantaran KPU telah mempertimbangkan banyak aspek.
Ia menilai kotak itu cukup kuat dan mampu menampung hingga 300 lembar suara dengan berat 1,5-1,8 kg.
“Kotak suara itu bisa mampu menahan tubuh saya. Kami pertimbangkan banyak aspek termasuk kekuatannya,” ucap Arief.
Ketua KPU Heran Masih Banyak yang Pertanyakan Kotak Suara Karton
Wacana penggunaan kotak suara berbahan kardus kedap air disebut telah mulai diterapkan sejak 2014.
Arief Budimen mengaku heran lantaran langkah KPU untuk beralih dari kotak alumnium ke kardus kedap air masih saja dipertanyakan.
“Kok masih tidak percaya. Ini sudah 4 kali pemilu dipake. Kotak seperti itu digunakan di banyak penyelenggaraan pemilu oleh negara yang saya datangi,” ucap Arief.
Viryan Azis, Komisioner KPU menampik bila penggunaan kotak suara berbahan kardus itu baru dimulai pada pemilihan umum 2019 mendatang.
Kotak suara iitu kata Azis telah dilakukan pada pemilihan umum 2014, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sepanjang 2015-2018.
Kotak suara aluminium yang mulai digunakan sejak 2004 itu kata Azis kini sebagian besar telah mulai mengalami kerusakan.
Namun, pada tahun 2014 dilakukan penggantian secara bertahap, tetapi hanya pada kotak aluminium yang telah mengalami kerusakan cukup parah.
“Itu bukan sekarang. Itu sudah dari Pemilu 2014. Bisa dilihat dokumen pemilu di sejumlah daerah sudah menggunakan itu,” ucap Azis.
Salah satu pertimbangan penggunaan bahan tersebut juga diarahkan pada UU No. 7 Tahun 2014 yang mengharuskan kotak suara berbahan transparan.
Karena itu, pada salah satu sisi kotak suara tersebut, akan dibuatkan sisi yang transparan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Yantina Debora