Menuju konten utama

Ketua KPK Ancam Pansus, Komisi III: DPR Punya Hak Imunitas

Menurut Bambang, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas (kekebalan hukum) dalam mengeluarkan pernyataan yang terkait dengan fungsi tugasnya.

Ketua KPK Ancam Pansus, Komisi III: DPR Punya Hak Imunitas
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesaty. foto/antaranews

tirto.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tidak bisa dijerat pidana sebagaimana ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo. Sebab menurut Bambang, pansus yang diinisiasi oleh DPR memiliki landasan hukum yang sah.

“Pansus dibekali legalitas yang cukup kuat. Sudah masuk dalam berita negara,” ujar Bambang yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK ini kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (4/9/2017).

Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan setiap anggota DPR memiliki hak imunitas (kekebalan hukum) dalam mengeluarkan pernyataan yang terkait dengan fungsi tugasnya. Hak itu dilindungi UUD 1945 Pasal 20A. “Dia tidak bisa dituntut dalam perkataan dan perbuatan sejauh melakukan tugas parlemen,” kata Bambang.

KPK, menurut Bambang, tidak memiliki alasan menolak keberadaan pansus. Apalagi dua lembaga penegak hukum yang lain seperi Polri dan Kejaksaan mendukung keberadaan Pansus. “Hanya KPK saja yang enggak mau. Jadi tidak ada alasan menurus saya (menolak), menghindari pansus, atau bahkan mengkriminalisasinya,” ujar Bambang.

Berkaca dari argumentasi tersebut, Bambang menilai apa yang disampaikan Agus Rahardjo kelewatan. Ia menduga Agus mendapat masukan yang keliru dari para pembantunya. Obstruction of justice itu offside. Menurut saya mungkin yang bisikinnya salah. Enggak baca buku,” katanya.

Ancaman menjerat anggota Pansus KPK dengan pasal pidana disampaikan Agus karena menilai mereka telah melakukan obstruction of justice atau menghambat proses hukum yang sedang ditangani KPK. Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dihukum dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Alexander Haryanto