Menuju konten utama

Ketua Komisi II DPR Tak Masalah Penyelidikan Korupsi Saat Pilkada

KPK memiliki tugas memberantas korupsi dalam situasi dan kondisi apapun dan terhadap siapapun, termasuk kepada paslon kepala daerah di saat pilkada.

Ketua Komisi II DPR Tak Masalah Penyelidikan Korupsi Saat Pilkada
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan arahan disaksikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat acara Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Surabaya, Rabu (7/3/2018). ANTARA FOTO/Moch Asim

tirto.id - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan penyelidikan kasus korupsi terhadap calon kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu jalannya tahapan pilkada.

Sebab, menurut Amali, KPK memiliki tugas memberantas korupsi dalam situasi dan kondisi apapun dan terhadap siapapun, termasuk kepada paslon kepala daerah di saat pilkada.

"Saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kami intervensi, tapi harus secara objektif," kata Amali di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2018).

Pernyataan ini sebagai respons atas usulan pemerintah yang menginginkan proses penyelidikan kasus korupsi terhadap calon kepala daerah dihentikan selama pilkada berlangsung.

Pemerintah berpandangan penghentian penyelidikan kasus korupsi calon kepala daerah penting agar proses pilkada berjalan dengan adil.

Menurut Amali, usulan pemerintah tersebut pernah disampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah, Polri, Kejaksaan, KPK dengan Komisi II. Namun menurutnya, saat itu beberapa fraksi tidak sepakat dengan usulan tersebut, sehingga tidak menjadi keputusan.

"Saya kira silakan mereka [KPK] jalan dengan tupoksinya kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan ya [penyelidikan korupsi]," kata Amali.

Senada dengan Amali, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya tidak masalah dengan penyelidikan kasus korupsi calon kepala daerah saat pilkada.

Wahyu menyatakan KPU memiliki prinsip tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan aparat hukum di Indonesia. Sebaliknya, menurutnya, KPU mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam hal ini, kata Wahyu, proses hukum paslon tidak akan mengganggu tahapan pilkada. Karena, menurutnya, sesuai peraturan KPU partai tidak bisa menarik paslon yang terjerat korupsi. Aturan ini berlaku meskipun partai telah menyatakan sikap politik menarik dukungan lantaran tahapan administrasi sudah selesai.

KPU, kata Wahyu, juga tidak bisa mengirim surat kepada KPK agar paslon yang terjerat korupsi diberi keringanan saat masa kampanye.

"Itu namanya mencampuri proses hukum. KPU tak akan mencampuri proses penegakan hukum," kata Wahyu di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (13/3/2018).

Maka, menurut Wahyu, jika terdapat paslon ditahan saat proses kampanye berlangsung, adalah konsekuensi logis atas pelanggaran hukum yang diperbuatnya.

"Jadi proses pilkada jalan terus proses hukum jalan terus tidak masalah bagi KPU," kata Wahyu.

Kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto meminta KPK menunda penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada 2018.

Wiranto mengklaim sudah membicarakan masalah itu kepada Jaksa Agung dan KPU dan sepakat untuk meminta komisi antirasuah tersebut menunda penyelidikan.

"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau paslon itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum. Tapi kalau udah ditetapkan sebagai paslon untuk menghadapi pilkada serentak kita minta ditunda dulu lah penyelidikan dan pengajuannya sebagai saksi atau tersangka," ucap Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/03/2018).

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari