Menuju konten utama

Ketua DPRD DKI Tunda Umumkan Pimpinan Dewan dan Struktur Fraksi

Dari lima partai yang berhak mendapatkan kursi pimpinan di DPRD Jakarta, baru PKS dan Golkar yang sudah menyerahkan nama.

Ketua DPRD DKI Tunda Umumkan Pimpinan Dewan dan Struktur Fraksi
Suasana rapat DPRD DKI Jakarta di Ruang Serbaguna Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). tirto.id/ Muhammad Naufal

tirto.id - Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani, memutuskan menunda pengumuman pimpinan legislatif serta struktur fraksi yang kemudian menuai kontra.

Menurutnya, ia menunda pengumuman itu lantaran masih ada parpol yang belum menyerahkan nama untuk pimpinan.

Politikus PKS itu mengatakan menghormati keputusan parpol yang belum menyerahkan nama pimpinan untuk legislatif Jakarta. Sebab menurutnya, keputusan parpol untuk nama pimpinan legislatif Jakarta berada di ranah DPP parpol masing-masing.

Ia pun mendorong parpol agar segera menyerahkan nama pimpinan legislatif. Di satu sisi, Yani menyebutkan memang tak ada batasan waktu untuk melantik pimpinan legislatif Jakarta definitif.

"Kita memahami parpol di sana, mungkin DPP-nya ada banyak kegiatan yang lain," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Yani menyebutkan bahwa PKS dan Golkar telah menyerahkan nama untuk pimpinan DPRD Jakarta. Ia tak menyebutkan apakah tiga parpol lain yang berhak mendapatkan kursi pimpinan DPRD telah menyerahkan nama pimpinan atau belum.

Parpol yang berhak mendapatkan kursi pimpinan di DPRD Jakarta adalah PKS, PDIP, Golkar, Nasdem, dan Gerindra.

"Pimpinan ada lima dari partai yang ada. PKS sudah, Golkar sudah, kemudian ada yang belum. Kita berharap yang belum ini segera," katanya.

Ia menambahkan, penundaan pengumuman struktur fraksi akan disampaikan melalui rapat paripurna.

"Pengumuman fraksi itu pada nanti waktu rapat paripurna, itu aturan seperti itu," sebutnya.

Saat rapat, debat panas terjadi antara di anggota DPRD Jakarta. Banyak anggota yang ingin struktur fraksi serta pimpinan segera diumumkan.

Anggota DPRD Jakarta dari Golkar, Basri Baco, mengatakan struktur fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan (AKD). Dengan demikian, pimpinan sementara DPRD Jakarta tak perlu menunggu pengesahan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Jakarta periode 2024-2029.

Peraturan tatib DPRD Jakarta memang hanya mengatur soal pembentukan AKD yang beberapa di antaranya terdiri dari badan anggaran, badan kehormatan, serta badan musyawarah.

"Lho, fraksi ini kan bukan AKD. Fraksi ini buatannya partai politik, bukan buatannya pimpinan sementara DPRD DKI, kenapa enggak diumumkan saja," kata dia.

Senada, anggota DPRD Jakarta dari Gerindra, Inggard Joshua, meminta pimpinan sementara DPRD Jakarta agar mengumumkan struktur fraksi. Sebab menurutnya struktur fraksi bukan merupakan AKD.

"Fraksi itu bukan AKD. Kenapa [pengumunan struktur fraksi] harus ditunda? Sebaiknya sekarang saja diumumkan," sebut Inggard.

Meski mendapat desakan untuk mengumumkan struktur fraksi, Yani tetap memutuskan pengumuman struktur fraksi dilakukan melalui rapat paripurna.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi