Menuju konten utama

Ketua DPRD DKI Minta Anggaran Rehabilitasi Air Mancur Dihapus

Anggaran untuk rehabilitasi air mancur DPRD muncul dalam RAPBD sebesar Rp620 juta dalam pos kegiatan Sekretariat Dewan.

Ketua DPRD DKI Minta Anggaran Rehabilitasi Air Mancur Dihapus
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. FOTO/ANTARA News

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah menghapus anggaran rehabilitasi kolam air mancur dalam Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018.

Prasetyo mengaku, dirinya tidak pernah mengusulkan anggaran rehabilitasi kolam tersebut selama pembahasan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

"Saya klarifikasi, saya tidak pernah menambahkan anggaran kolam ikan,” kata dia dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/11/2017).

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga mengungkapkan kegusarannya terkait pemberitaan media serta isu yang beredar bahwa dirinya mengusulkan anggaran kolam air mancur tersebut. Ia bahkan menyebut dirinya lah yang selama ini merawat kolam ikan di halaman gedung DPRD tanpa menggunakan uang dari APBD DKI Jakarta.

"Kalau ada yang mengusulkan itu, tolong kasih tau ke saya. Jadi tolong sekali lagi Bu Tuty (Kepala Bappeda) tolong coret itu anggaran kolam ikan," ujarnya.

Anggaran untuk rehabilitasi air mancur DPRD muncul dalam RAPBD sebesar Rp620 juta dalam pos kegiatan Sekretariat Dewan. Anggaran tersebut diusulkan langsung oleh Sekertaris Dewan Muhammad Yuliadi pada akhir pembahasan RKPD pada Mei lalu.

Dalam rincian anggaran yang tercantum di laman apbd.jakarta.gov.id tersebut tertulis bahwa Rp11.388.740 dari total anggaran itu digunakan untuk belanja bahan atau bibit tanaman, sementara sisanya digunakan untuk pemasangan batu andesit, pembongkaran keramik, dan yang lainnya.

Kemunculan anggaran rehabilitasi kolam ikan sendiri bukan yang pertama kalinya dalam RAPBD DKI Jakarta. Pada 2017, anggaran kolam tersebut juga pernah muncul dengan anggaran yang lebih kecil, yakni Rp579.024.617. Namun, ketika memasuki pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri, anggaran tersebut dimatikan lantaran dinilai tidak sesuai RKPD 2017.

Baca juga artikel terkait RAPBD JAKARTA 2018 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz