Menuju konten utama

Ketua DPR Sambut Komitmen Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS

Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna usai reses.

Ketua DPR Sambut Komitmen Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO- Humas DPR RI/pri.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR. Hal ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar RUU tersebut dipercepat penyusunannya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS.

"Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).

RUU TPKS, sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), masuk ke DPR pada 2016 setelah Komnas Perempuan menginisiasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual pada 2012. Akan tetapi, terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 hingga RUU TPKS tak kunjung disahkan.

Setelah DPR menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu (8/12/2021), semestinya RUU TPKS kembali menjadi bahasan dalam rapat Badan Musyarah (Bamus) pada Rabu (15/12/2021). Namun rapat tersebut tak pernah terselenggara. Akibatnya, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12/2021).

“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan.

Ia menyambut baik pernyataan presiden, mengingat kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Kehadiran RUU TPKS akan memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Dengan adanya UU TPKS nanti, kami harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal, khususnya kaum perempuan dan anak," tukas Puan.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan