tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ade Komaruddin menepis anggapan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menjegal salah satu calon independen pada pilkada serentak 2017.
“Tidak boleh kita menyusun UU atas dasar hak seseorang, hak tertentu. Kita bicara untuk kepentingan republik ini. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan salah satu orang,” kata Akom, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini, di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Menurut Akom, institusinya tidak akan memaksakan diri melakukan revisi terhadap UU Pilkada apabila tidak mendapat persetujuan dari pemerintah. Pasalnya, revisi UU harus melibatkan dua instansi, yaitu pemerintah dan DPR.
“Jadi kalau pemerintah seperti itu (tidak setuju revisi UU Pilkada) DPR pasti tidak akan memaksakan diri maunya DPR,” ujarnya.
Akom menambahkan, kedua pihak harus memiliki satu kesamaan dalam menyusun sebuah UU sehingga tidak mungkin hanya satu pihak yang setuju dilakukan pembahasan.
“Satu pihak ingin A, lalu satu pihak lagi ingin B, sehingga tidak ada kesamaan itu maka tidak mungkin terjadi UU apapun itu,” ujarnya.
Revisi UU Pilkada merupakan inisiatif pemerintah dan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Fraksi di DPR. Dalam revisi ini, ada usulan untuk meningkatkan persyaratan calon independen sebagai azaz kesetaraan.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan tidak mau revisi UU Pillada dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur perseorangan.
“Jangan sampai perubahan itu (revisi UU Pilkada) dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari independen,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Pramono mengatakan, pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu direvisi. Menurut dia, apabila DPR RI tetap ngotot ingin merevisi dengan salah satu poin revisi memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur independen, maka pihak eksekutif sudah pasti akan menolaknya.(ANT)