tirto.id - Ketua DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada pasangan Jokowi-Maruf atas pemasangan videotron kampanye kurang berat.
"Ya, mestinya ada sanksi keras, misalnya denda yang besar, atau bahkan jadi pidana pemilu," kata dia saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).
Meskipun begitu, Ferdindand mengapresiasi Bawaslu yang berani memberi sanksi pada Jokowi-Maruf atas pelanggaran yang mereka lakukan.
"Karena memang Jokowi-Maruf tidak bisa membantah karena buktinya kuat," ujar Ferdinand.
Hari ini, Bawaslu DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi-Maruf melanggar aturan kampanye pemilu 2019 karena memasang videotron kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.
Keputusan itu dibacakan anggota Bawaslu DKI Puadi selaku Ketua Majelis Hukum dalam sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pemasangan iklan di videotron. Dalam putusannya, Bawaslu DKI menerima sebagian tuntutan Sahroni selaku pelapor.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 [...] Berada pada tempat yang dilarang." kata Puadi di Kantor Bawaslu Asli Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Hal ini mengacu Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Dan berdasarkan aturan tersebut pemasangan videotron pasangan Jokowi-Maruf dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.
Iklan-iklan di videotron yang terbukti melanggar administrasi terletak di Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jalan Gunung Sahari Raya. Pelanggaran muncul karena lokasi-lokasi tersebut harusnya bersih dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun.
Lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK tercantum pada SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018. Ada puluhan titik di ibu kota yang dilarang dipasangi APK bentuk apapun.
Bawaslu DKI lantas memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menghentikan penayangan iklan di videotron yang melanggar. Permintaan penghentian bisa dilakukan Dinas PTSP dengan menghubungi pihak swasta pemilik videotron terkait.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Irwan Syambudi