tirto.id - Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara menuju Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/12/2020). Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang memasuki Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," katanya dikutip Antara.
Peraturan baru tentang tes swab itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.
"Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," ucap Koster.
Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Koster menambahkan, dalam Surat Edaran itu juga diatur ketentuan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Gubernur Bali meminta bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan menyosialisasikan Surat Edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," kata Koster.
Saat menyampaikan Surat Edaran No 2021 itu, Koster juga didampingi sejumlah kepala OPD Pemprov Bali seperti Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Tes swab PCR atau Polymerase Chain Reaction adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk pemeriksaan dan mendeteksi keberadaan virus Corona COVID-19.
Tes PCR Swab ini mendeteksi penyakit dengan mencari jejak materi genetik virus pada sampel yang paling sering dikumpulkan yaitu melalui usap hidung atau tenggorokan (swab).
Sebagaimana dikutip Indonesia.go.id terdapat beberapa kelompok orang yang perlu melakukan tes PCR Swab berdasarkan beberapa kategori, yaitu:
- Orang dengan kategori suspek karena ada gejala sesak napas, sakit tenggorokan, batuk, disertai demam 38 derajat Celcius.
- Orang yang memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19.
- Orang yang terkonfirmasi reaktif berdasarkan hasil rapid tes.
- Orang yang berpergian keluar kota atau luar negeri pada 14 hari terakhir.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga swab test atau PCR mandiri untuk mendeteksi virus corona baru atau COVID-19 maksimal dengan harga Rp900 ribu, pada Jumat (2/10/2020).
Kemenkes menyatakan, penetapan harga tes swab dilakukan dalam rangka menyeragamkan harga tes PCR. Sebab saat ini ada disparitas harga dalam pelayanan PCR. Harga tersebut pun sudah termasuk biaya pengambilan swab sekaligus juga biaya pemeriksaan real time PCR.
Prosedur Tes Swab PCR
Tes PCR menggunakan prosedur swab untuk mengambil sample melalui hidung atau tenggorokan pasien. Berikut prosedur pengambilan sample melalui hidung dan tenggorokan.
Melalui hidung
Pasien diminta duduk dan meniup napas melalui hidung guna memastikan tidak ada sumbatan. Pasien diminta untuk mendongakkan kepala dan tenaga kesehatan akan memasukkan alat swab (flocked swab) berukuran 6 inci atau sekitar 15 sentimeter dengan ujung terdapat kapas yang dipilin.
Alat ini dimasukkan perlahan ke dalam lubang hidung hingga mentok ke bagian belakang hidung atau nasofaring. Alat swab ini diputar pelan beberapa kali selama sekitar 15 detik di bagian dalam belakang hidung. Gunanya agar cairan terserap sempurna. Selama proses ini pasien akan merasa sedikit tidak nyaman.
Sampel cairan pasien kemudian langsung ditempatkan di sebuah tabung kecil khusus berulir di bagian atasnya (cryotube) dan patahkan tangkai plastik alat swab kemudian ditutup rapat. Jangan lupa memberi nama orang yang dites usap pada cryotube dengan pulpen atau spidol.
Cryotube kemudian dililit parafilm dan masukkan ke dalam plastik klip. Jika ada lebih dari 1 pasien, maka plastik klip dibedakan/terpisah untuk menghindari kontaminasi silang.
Melalui tenggorokan
Pasien akan diminta membuka mulut lebar-lebar. Alat swab akan dimasukkan ke mulut pasien hingga mencapai bagian belakang tenggorokan.
Alat swab tidak boleh menyentuh lidah pasien. Alat swab ini diputar pelan beberapa kali. Setelah selesai alat swab akan dimasukkan ke cryotube kemudian ditutup rapat.
Editor: Agung DH