Menuju konten utama

Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Luar RPH Saat Ada Kasus PMK

Berikut ini ketentuan penyembelihan hewan kurban di luar RPH saat ada kasus PMK, sesuai panduan Kementan RI.

Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Luar RPH Saat Ada Kasus PMK
Sejumlah ternak sapi sedang makan di tempat penjualan ternak untuk kurban di Desa Kalukubula, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

tirto.id - Idul Adha atau hari raya kurban 2022 berlangsung ketika wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) meluas di Indonesia. Situasi ini mendorong Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau umat Islam di daerah wabah atau tertular PMK untuk menyembelih hewan kurban di RPH (Rumah Potong Hewan).

Sebagai alternatif lain, Kemenag mengimbau agar pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban dipasrahkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Imbauan ini untuk mencegah penularan PMK meluas ke hewan ternak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang berkurban dengan hewan ternak yang terkena PMK. Di fatwa itu, MUI menyatakan bahwa hewan ternak dengan gejala PMK berat tidak sah untuk kurban. Namun, jika gejala PMK masih pada level ringan, hewan ternak tetap boleh dijadikan kurban. Isi fatwa MUI selengkapnya di link ini.

Wabah PMK yang belum mereda hingga jelang Idul Adha 2022 juga mendorong Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) RI, menyusun panduan dalam situasi wabah PMK.

Panduan itu juga mencakup ketentuan tindakan penyembelihan dan pemotongan di luar RPH saat ada kasus hewan kurban mengalami gejala PMK. Terdapat ketentuan berbeda untuk tiga kategori wilayah, yakni daerah wabah PMK, daerah terduga kena wabah PMK, dan daerah bebas wabah.

Kondisi Wabah PMK Terkini di Indonesia

PMK adalah penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah atau genap. Hewan yang mungkin tertular PMK seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, hingga hewan liar semacam gajah, rusa, dan lain sebagainya. Jadi, hewan-hewan kurban pun berpotensi tertular PMK.

Sementara itu, merujuk data laman Siaga PMK, kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak Indonesia hingga kini sudah merambah 236 kabupaten/kota di 21 provinsi. Data situs resmi milik Ditjen PKH Kementan tersebut merupakan update per 7 Juli 2022.

Data dari laman yang sama juga menunjukkan sudah ada 334.213 ekor hewan ternak di Indonesia yang terjangkit PMK. Sebanyak 115.063 ekor di antaranya telah sembuh, dan 2.923 hewan lainnya dipotong secara bersyarat.

Sudah ada 2.126 ekor hewan ternak yang mati akibat PMK. Hingga hari ini, terdapat 214.101 ekor hewan ternak yang belum sembuh dari penyakit ini. Adapun vaksinasi untuk pencegahan PMK baru menjangkau 396.732 ekor hewan ternak.

Ketentuan Penyembelihan Kurban Saat Ada Kasus PMK

Ditjen PKH Kementan RI, melalui akun media sosial resminya, mengumumkan sejumlah ketentuan terkait penyembelihan hewan kurban saat wabah PMK yang dilakukan di luar RPH (Rumah Potong Hewan).

Salah satunya ialah ketentuan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di luar RPH, ketika ada temuan kasus gejala PMK. Dalam konteks ini, tedapat ketentuan tidak sama di daerah wabah atau tertular PMK, daerah terduga kena wabah PMK, dan daerah bebas wabah PMK.

1. Ketentuan di Daerah Wabah PMK

Jika terdapat indikasi kasus infeksi PMK di lokasi penyembelihan hewan kurban selain RPH, yang masuk dalam wilayah Daerah Wabah atau Tertular PMK, berikut tindakan yang harus dilakukan:

  • Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat, pada hari yang sama.
  • Penyembelihan dan pemotongan hewan di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Terhadap karkas (daging) hewan kurban yang sakit maupun sehat dilakukan deglanding (pemisahan kelenjar getah) dan deboning (pemisahan tulang dari daging).
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor, serta tulang hewan didisinfeksi dan dikubur.
  • Atau, Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang hewan direbus dalam air mendidih 30 menit.
  • Karkas (daging) hewan kurban hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
  • Hanya Karkas (daging) hewan kurban yang sehat dari daerah bebas wabah, yang boleh diedarkan antar-kabupaten/kota.

2. Ketentuan di Daerah Terduga Kena Wabah PMK

Jika ada indikasi kasus infeksi PMK di lokasi penyembelihan hewan kurban selain RPH, yang masuk dalam wilayah Daerah Terduga Kena Wabah PMK, tindakan yang harus dilakukan sebagai berikut:

  • Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang.
  • Hewan sakit dipisahkan (isolasi) untuk diambil sampelnya.
  • Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat, pada hari yang sama.
  • Penyembelihan dan pemotongan hewan di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Terhadap karkas (daging) hewan kurban yang sehat tidak perlu perlakuan khusus.
  • Terhadap karkas (daging) hewan kurban yang sakit, dilakukan deglanding (pemisahan kelenjar getah) dan deboning (pemisahan tulang dari daging), atau direbus dalam air mendidih 30 menit.
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor, serta tulang hewan didisinfeksi dan dikubur, atau direbus dalam air mendidih 30 menit.
  • Karkas (daging) hewan kurban hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
  • Hanya Karkas (daging) hewan kurban yang sehat dari daerah bebas wabah, yang boleh diedarkan antar-kabupaten/kota.
  • Jika temuan post-mortem teridentifikasi PMK, diambil sampel dan dilaporkan pada dokter hewan berwenang.

3. Ketentuan di Daerah Bebas Wabah PMK

Apabila ditemukan indikasi kasus infeksi PMK di lokasi penyembelihan hewan kurban selain RPH, yang masuk dalam wilayah Daerah Bebas Wabah PMK, berikut ini tindakan yang harus dilakukan:

  • Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang.
  • Hewan sakit dipisahkan (isolasi) untuk diambil sampelnya.
  • Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat, pada hari yang sama.
  • Penyembelihan dan pemotongan hewan di bawah pengawasan dokter hewan.
  • Untuk karkas (daging) hewan kurban yang sehat tidak perlu perlakuan khusus.
  • Untuk karkas (daging) hewan kurban yang sakit, dilakukan deglanding (pemisahan kelenjar getah) dan deboning (pemisahan tulang dari daging), atau direbus dalam air mendidih selama 30 menit.
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang hewan dimusnahkan.
  • Karkas (daging) hewan kurban hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
  • Hanya Karkas (daging) hewan kurban yang sehat dari daerah bebas wabah, yang boleh diedarkan antar-kabupaten/kota.
  • Jika temuan post-mortem teridentifikasi PMK, diambil sampel dan dilaporkan pada dokter hewan berwenang.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya