tirto.id - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan ketentuan terkait penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen per bulan dari 2,95 persen per bulan, pada Desember 2016 ini. Setelah ketentuan tersebut keluar, Bank Sentral masih akan memberlakukan masa transisi selama enam bulan bagi bank dan penyelenggara kartu kredit untuk menyesuaikan perubahan dalam sistem pembayaran, dan untuk mengubah rencana bisnis, saat batas maksimum suku bunga 2,25 persen resmi berlaku dan wajib dipenuhi.
"Ketentuan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit ini kemungkinan Desember 2016, atau jika ada kendala bisa di 2017," kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Farida Peranginangin di Kuta, Bali, Sabtu (3/12/2016).
Masa transisi diberikan agar bisnis kartu kredit tidak terganggu. Lembaga penerbit kartu kredit, lanjut Farida, tentu perlu mengubah mekanisme dalam sistem pembayaran yang digunakan, saat batas atas suku bunga diturunkan. Bagi bank dan lembaga penyelenggara lainnya, masa transisi juga dapat digunakan untuk menyesuaikan perencanaan investasi dan keuangannya, karena penurunan suku bunga akan mengubah porsi pendapatan berbasis komisi. "Kami sudah sosialisasi ke bank, jadi bank diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian," lanjutnya.
Namun, Farida mengungkapkan industri perbankan tidak perlu khawatir penurunan batas maksimum bunga kartu kredit dapat memangkas pendapatan berbasis komisi bank. Menurut Farida, dengan bunga yang lebih rendah, justeru pengguna kartu kredit dapat meningkatkan transaksinya. Alhasil, potensi menurunnya nilai pendapatan komisi untuk bank dapat terkompensasi dengan meningkatnya volume transaksi. "Itu juga membantu untuk meningkatkan gerakan transaksi non-tunai," kata dia.
Selain itu, penurunan bunga kartu kredit juga dapat membantu perbankan untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Meningkatnya NPL bisa disebabkan terhambatnya pembayaran tagihan kartu kredit milik nasabah. Industri perbankan sepanjang 2016 didera isu membengkaknya NPL. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2016, NPL industri perbankan mencapai 3,1 persen secara "gross".
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora