tirto.id -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya masih rendah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Semarang Mardiyanto di Semarang pada Kamis (17/3/2016).
Menurut dia, masyarakat yang sadar mengurus akta kematian selama ini biasanya dari kalangan keluarga pegawai negeri sipil (PNS) karena diperlukan sebagai syarat untuk mengurus uang pensiun. "Berbeda dengan akt kelahiran, masyarakat banyak yang mengurusnya. Namun, tidak banyak yang sadar mengurus akta kematian," katanya.
Padahal, kata dia, akta kematian tidak hanya diperlukan untuk mengurus uang pensiun, melainkan berguna untuk persyaratan pengurusan akta warisan, asuransi, hingga mengurus kepentingan perbankan.
Mardiyanto menjelaskan kelurahan-kelurahan juga diminta proaktif dalam pengurusan akta kematian, yakni segera melapor kepada Disdukcapil jika ada warganya meninggal untuk dibuatkan akta kematian. Selain itu ia mengatakan kerja sama sementara ini baru dilakukan dengan dua RS, yakni Rumah sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi dan RS Telogorejo Semarang, namun ke depan kerja sama akan terus diperluas.
"Kami sudah bekerja sama dengan rumah-rumah sakit (RS) berkaitan dengan akta kematian ini. Jadi, jika ada pasiennya warga Semarang yang meninggal, RS akan melapor untuk akta kematian," katanya.
Selain berguna untuk syarat-syarat mengurus suatu keperluan, ia mengatakan akta kelahiran juga berguna sebagai validasi data kependudukan, salah satunya untuk kepentingan data pemilih pemilu maupun pilkada. Ketika ada laporan atas meninggalnya penduduk, kata Mardiyanto, Disdukcapil pasti akan menerbitkan akta kematian dan menghapus data warga yang meninggal tersebut dari "database" data kependudukan.
"Makanya, sering ada temuan penduduk sudah meninggal, tetapi 'hidup' lagi karena dimasukkan data pemilih. Ya, karena memang tidak ada laporan mengenai meninggalnya penduduk bersangkutan," katanya. (ANT)