Menuju konten utama

Kerumunan Rizieq: Polisi Periksa 6 Saksi & Jelaskan Peran Anies

Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di resepsi nikah anak Rizieq Shihab dan Maulid Nabi.

Kerumunan Rizieq: Polisi Periksa 6 Saksi & Jelaskan Peran Anies
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020. foto/Youtube/Front TV

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol COVID-19 saat npernikahan anak Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi. Empat dari enam saksi dapat menghadiri panggilan polisi.

"Ada enam yang akan kami panggil untuk klarifikasi. Pertama, adalah saksi nikah. Kemudian sopir, kenek, pegawai tenda, juga ketua panitia. Terakhir, adalah ahli pidana," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Sopir berinisial KS masih ada di luar Jakarta dan saksi nikah sakit, maka keduanya urung dimintai keterangan hari ini. Sementara besok, polisi berencana memeriksa ahli. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan proses klarifikasi ini belum menetapkan saksi sebagai tersangka.

Artinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa kemarin, memenuhi panggilan polisi hanya untuk menjelaskan perihal status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Ibu Kota. Menurut dia, pemeriksaan itu bukanlah suatu hal yang berlebihan.

Dalam perkara ini, polisi mencari hubungan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berkaitan dengan PSBB DKI Jakarta. Kekarantinaan itu bertautan dengan status sebuah daerah.

"Bila status daerah tidak PSBB (atau) tidak dikarantina, maka UU itu tidak dapat diterapkan," tutur Tubagus.

Maka peran Anies dalam pemeriksaan tersebut ialah memaparkan status wilayah Ibu Kota. "Kami mau memastikan kondisi di Jakarta pada saat kegiatan itu dilangsungkan. Siapa yang bisa menjawab ini? Salah satunya gubernur."

Akad nikah Najwa Shihab, anak dari Rizieq, dan Maulid Nabi berlangsung pada 14 November 2020. Banyaknya massa menyebabkan para pendatang sulit menjaga jarak, bahkan ada yang tak bermasker. Imbas dari kejadian ini Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Isi surat tersebut ialah mencopot Irjen Pol Nana Sudjana selaku Kapolda Metro Jaya, dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat, lantaran dianggap tak berhasil menegakkan protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri