Menuju konten utama

Keponakan Setya Novanto Ungkap Perannya di Proyek e-KTP

Keponakan Ketua DPR RI, Irvanto Hendra Pambudi, yang juga salah satu pemilik PT Murakabi Sejahtera, menjelaskan status perusahaannya di lelang e-KTP.

Keponakan Setya Novanto Ungkap Perannya di Proyek e-KTP
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengungkapkan peran perusahaan miliknya dalam proyek e-KTP di sidang lanjutan kasus korupsi ini pada Kamis (27/4/2017).

Kesaksian Irvanto itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir mencecar dia mengenai statusnya sebagai pemilik PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

PT Murakabi bersama PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Scopia membentuk konsorsium Murakabi Sejahtera saat mengikuti tender e-KTP. PT Murakabi memimpin konsorsium ini.

"Saudara Irvan Hendra Pambudi. Benarkah perusahaan PT. Murakabi Sejahtera milik Setya Novanto seperti yang dituturkan Pak Wirawan Tanzil ( Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo)," tanya Jaksa Penuntut Umum Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irvan membantahnya dan memastikan pemilik PT. Murakabi Sejahtera adalah dirinya dan seorang pemegang saham lain, yakni Deniarto.

Dia lalu menceritakan proses peralihan kepemilikan PT Murakabi Sejahtera dari tangan adik Andi Narogong, salah satu tersangka e-KTP, yakni Vidi Gunawan kepada dirinya.

"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi (Vidi Gunawan). Saya membelinya sekitar 30 % saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Selebihnya saham dimiliki Deniarto," jelas Irvan.

Mengenai identitas Deniarto, menurut Irvan, merupakan pensiunan pegawai Pertamina yang kemudian menjabat sebagai direktur utama PT. Murakabi Sejahtera.

Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK Irene Putri bertanya kepada Irvan mengenai nilai dari 30 persen sahamnya di Murakabi.

Kemudian, Irvan menjelaskan nilai saham 30 persen itu hanya Rp30 juta.

Jaksa Irene sempat meragukan pengakuan Irvan itu. "Apakah benar hanya Rp 30 juta. Kalau begitu Murakabi perusahaan kecil, omzetnya hanya Rp 100 juta," kata Jaksa Irene.

Irvan kembali menjawab singkat pertanyaan Jaksa itu, "Betul bu. Hanya Rp120 juta."

Jaksa Irene kembali bertanya ke Irvan, "Saksi tahu padanan (pesaing di lelang e-KTP) anda itu PNRI, BUMN besar?"

Irvan hanya menjawab dirinya percaya diri mengikuti tender e-KTP meskipun skala bisnis perusahaanya kalah jauh dari PNRI. Selain itu, meski berskala kecil, Murakabi menjadi ketua konsorsium sebab merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki sertifikat percetakan.

Menurut Irvan, perusahaannya mengalami penambahan aset cepat dalam beberapa tahun terakhir sebab pernah mendapatkan tender di luar proyek e-KTP senilai Rp600 milyar.

"Kalau peningkatan aset itu karena klien kami bukan hanya ini. Tapi kami mendapatkan proyek kakap lain bernilai Rp 600 milyar. Jadi ada peningkatan," kata Irvan.

Dia membantah tudingan jaksa bahwa Murakabi mendapatkan keuntungan besar dari proyek e-KTP sekalipun perusahaan ini kalah tender.

Dalam proses lelang e-KTP di tahap akhir muncul tiga konsorsium yang dianggap memenuhi persyaratan, yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi. Pemenang lelang akhirnya Konsorsium PNRI. Adapun Konsorisum Astragraphia jadi pemenang cadangan.

Fakta persidangan menyebutkan, pencoretan konsorsium Murakabi dilakukan oleh Panitia Pengadaan Ditjen Dukcapil Kemendagri atas arahan Andi Narogong.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom