tirto.id - Kepolisian akan memeriksa orasi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat aksi untuk rasa 4 November apakah termasuk ke dalam makar atau bukan. Jika terbukti termasuk makar, maka akan diproses secara hukum.
"Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam Pasal Makar. Kalau masuk ke dalam Pasal Makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," ungkap Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian usai menghadiri acara pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa, (8/11/2016) seperti dilaporkan kantor berita Antara.
Mengenai kemungkinan keterlibatan aktor-aktor politik dalam aksi unjuk rasa itu, Tito menyatakan bahwa kalau mereka hanya turun untuk ikut demonstrasi maka itu tidak menjadi masalah.
"Itu hak sebagai warga negara kebebasan berekspresi tetapi pada saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak boleh karena itu inkonstitusional," katanya.
Tito juga mengatakan bahwa polisi akan mengembangkan kasus lima orang yang ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam karena diduga menyerang petugas saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016) malam.
"Ada 5 orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas," katanya.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya orang yang menyuruh mereka melakukan kekerasan.
"Karena kalau kita lihat demo itu awalnya aman baru kemudian malamnya dari sisi yang sebelah kanan (Monas) terjadi serangan-serangan terhadap petugas," katanya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh