tirto.id - Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera melaporkan perkembangan penyelidikan terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam 1-2 hari ke depan. Ia akan meminta tim untuk berkumpul dan mengevaluasi apakah hasil penyelidikan selama ini berjalan maksimal atau tidak.
"Ketika tidak maksimal, apa kendalanya untuk meng-collect data. Apa kesulitan dalam mengakses, apa kesulitan dalam berkomunikasi. Kalau itu ada kesulitan, kami mencoba dengan data yang ada apa bisa dilakukan tahapan yang lebih tinggi, yaitu dari lidik ke sidik," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Mantan Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri ini menilai perkembangan tahap penyelidikan ini sangat penting untuk penyelesaian kasus. Ia menandaskan bahwa proses sidik adalah bersifat hukum. Maka pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan wajib datang untuk memberikan keterangan.
"Ketika kami minta data, wajib dihadirkan," ujarnya.
Menurut Adi, hal ini sudah diatur oleh undang-undang. Tidak ada lagi pertimbangan bagi pihak-pihak yang dipanggil untuk menolak. Kalau memang tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dalam tahap sidik, tentu akan ada pemanggilan berikutnya.
Bila tidak ada respons, kata dia, maka kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa. "Tujuannya adalah untuk meng-collect semua data apakah ada sebuah hal yang terlanggar secara hukum. Kalau ada kami dalami, kalau tidak kami ambil langkah berikutnya," papar Adi.
"1-2 hari lagi akan saya datangi semua penyidik yang dilapangan. Kapan kerjanya kalau dia ke kantor terus. Saya berikan kebebasan mereka di lapangan, 2 hari lagi datang. Jadi tunggu informasi itu 2 hari lagi," imbuhnya.
Perkembangan penyelidikan kasus pelanggaran reklamasi akan dirunut dari awal. Penyidik Polda Metro Jaya akan membongkar dokumen pembentukan reklamasi yang awalnya muncul pada zaman Presiden Soeharto tahun 1995.
Langkah ini diwacanakan Adi untuk memahami sumber awal pembentukan reklamasi. Menurutnya, hal itu penting untuk dijadikan panduan penyelidikan polisi selanjutnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto