Menuju konten utama

Kepala BNP2TKI Klaim Siti Aisyah Bukan TKI di Malaysia

BNP2TKI tidak menemukan nama Siti Aisyah, yang saat ini tersandung tuduhan kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia, dalam daftar nama TKI yang bekerja di Malaysia.

Kepala BNP2TKI Klaim Siti Aisyah Bukan TKI di Malaysia
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tidak menemukan nama Siti Aisyah, yang saat ini tersandung tuduhan kasus pembunuhan di Malaysia, dalam daftar nama Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.

"Berdasarkan pengecekan di database BNP2TKI tidak ditemukan nama Siti Aisyah sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Nusron mengatakan belum diperoleh informasi lengkap mengenai kapan Siti Aisyah, apa yang dilakukannya di Malaysia dan bagaimana sampai disangka terlibat dalam pembunuhan warga Korea Utara karena KBRI Kuala Lumpur belum mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu Siti Aisyah.

Akses kekonsuleran biasanya diberikan setelah satu pekan setelah masa siasatan atau pemeriksaan oleh otoritas Malaysia, kata Nusron.

"Saat ini kita masih menunggu tuduhan yang dikenakan kepada Siti Aisyah karena masih dalam proses siasatan," kata Nusron.

Nusron memastikan Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah apapun status dia di Malaysia, apakah sebagai TKI atau WNI yang sedang berkunjung ke Malaysia.

KBRI di Kuala Lumpur memiliki dua tim pengacara yang mempunyai tugas memberikan pembelaan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia, kata Nusron.

Bahkan salah satunya khusus diperuntukkan untuk melakukan pembelaan hukum terhadap WNI yang dituduh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati seperti pembunuhan, pemilikan senjata api secara ilegal, penculikan dan perdagangan narkotika, kata dia.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus pembunuhan pria asal Korea Utara di Malaysia tersebut adalah wanita berwarga negara Indonesia.

KBRI di Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat Malaysia terkait kasus pembunuhan saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un yang bernama Kim Jong-nam tersebut.

Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah dan menemukannya memegang paspor Indonesia.

Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, sebagaimana dikutip The Star, Kamis (16/2/2017), mengatakan wanita dengan paspor Indonesia itu ditangkap Kamis pada pukul 02.00 waktu setempat.

"Berdasarkan paspor tersebut, dia berasal dari Serang di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," katanya.

Tanggal lahir di paspor yang dibawa perempuan itu terdaftar 11 Februari 1992.

Sebelumnya, Jong-nam (45) dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2) sekitar pukul 09.00. Dia akan berangkat ke Makau.

Kedua perempuan itu kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu perempuan ditangkap di bandara pada Rabu (15/2/2017) saat mencoba keluar dari Malaysia dengan menggunakan pesawat.

Perempuan satunya berusia 29 tahun dan memegang dokumen perjalanan Vietnam dengan nama Doan Thi Huong.

Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga sebagai salah satu pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pernah tinggal di Tambora, Jakarta Barat.

Penelusuran ANTARA News, Jumat (17/2/2017), rumah tersebut berlokasi di Jalan Angke Indah Gang III Nomor 16, RT 05/03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Rumah milik Lian Kiong alias Akiong yang merupakan mantan mertua Aisyah itu telah dijual kepada seseorang bernama Asiu, dan dijadikan sebagai tempat konveksi, sama dengan usaha yang digeluti Akiong.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri