tirto.id -
Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Hamid, menyampaikan pihaknya masih memperhitungkan apakah program tersebut bakal masuk ke dalam skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau menggunakan skema baru.
Sesuai arahan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, direktoratnya bakal mengkaji penghilangan batas gaji pokok untuk pengajuan KPR bersubsidi yang besarnya Rp4-7 juta.
"Sesuai arahan Pak Menteri, ya, nanti kami akan perhitungkan dulu, perencanaan skemanya, termasuk batasan gaji pokok," kata Khalawi saat dihubungi Tirto, Selasa (11/12/2018).
Jika hal tersebut bisa dilakukan, kata Khalawi, maka skema FLPP untuk KPR bersubsidi bisa dinikmati oleh kalangan milenial dengan gaji lebih dari 7 juta.
"Nanti kami rencananya akan berdiskusi dulu sama para milenial ini, kan, supaya tahu seperti apa kebutuhan mereka. Bisa dari kalangan mahasiswa, akademisi, macam-macam lah," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri