Menuju konten utama

Kementerian ESDM: 10,89 Juta Ton Batu Bara Belum Disetor ke PLN

Kementerian ESDM mencatat dari 52 perusahaan batu bara, baru menyetor 8 juta ton dari total 18,89 juta ton yang seharusnya disetor untuk PLN di tahun ini.

Kementerian ESDM: 10,89 Juta Ton Batu Bara Belum Disetor ke PLN
Pekerja melintas berada di atas kapal tongkang pengangkut batubara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga Agustus 2022 baru ada 52 dari 123 perusahaan yang memenuhi realisasi suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ke PT PLN (Persero).

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, masih ada 71 perusahaan yang mangkir dari penugasan pemerintah atas suplai batu bara di dalam negeri. Dari 52 perusahaan tersebut stok batu bara yang disetorkan baru 8 juta ton dari total 18,89 juta ton yang seharusnya disetorkan untuk konsumsi kepada PLN di tahun ini.

“Telah diterbitkan surat penugasan pada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume 18,89 juta ton dan realisasinya juli 8 juta ton dari 52 perusahaan. Kementerian ESDM terus memantau badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas,” jelas dia dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Dari 71 perusahaan yang belum menyetorkan batu bara untuk kebutuhan kelistrikan umum, lima perusahaan diantaranya tidak menyetorkan batu bara karena alasan cuaca ekstrem ditambang. Lalu 12 perusahaan tidak sesuai spesifikasi batu bara dengan PLTU milik PLN.

Selanjutnya dua perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan dan empat perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara. Kemudian, 48 perusahaan batu bara yang sudah diberi tugas tidak melaporkan alasan mengenai belum dikirimnya batu bara ke PLN untuk DMO.

“ESDM terus memantau komoitemn badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan usaha tanpa ada keterangan yang jelas,” jelas Arifin.

Baca juga artikel terkait BATU BARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang