tirto.id -
"CBP ini bisa diolah macam-macam, ada yang bersifat dapur umum atau untuk pengungsi kalau ada pengungsi," ujar Pepen yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya, kata Pepen, Menteri Sosial Juliari P Batubara sudah mengedarkan surat ke kepala daerah agar dapat memanfaatkan CBP dalam situasi darurat saat ini akibat pandemi COVID-19.
Bupati/wali kota dapat mengeluarkan CBP hingga 100 ton, jika tidak mencukupi, gubernur dapat mengeluarkan hingga 200 ton. Jika kebutuhan beras masih belum mencukupi maka CBP di atas 200 ton menjadi kewenangan Mensos.
Cadangan beras tersebut disiapkan agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah selama pandemi tetap terpenuhi.
"Bisa berupa dapur umum mandiri karena masing-masing ada CBP yang disiapkan," kata Pepen.
Pemerintah telah mengimbau setiap kelurahan untuk menyiapkan dapur-dapur umum guna menampung masyarakat yang kembali ke kampung halaman terkait COVID-19.
"Presiden dapat masukan dan usulan dari sejumlah menteri dan beliau menyetujui setiap kelurahan sebaiknya membuat dapur umum, terutama nanti untuk menampung warga yang kembali ke kampung halamannya," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Jakarta, Senin (30/3) seusai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz