Menuju konten utama

Kemenpora Jelaskan Kronologi Kasus Aset yang Dibawa Roy Suryo

Kemenpora menjelaskan kasus aset yang diduga dibawa Roy Suryo mencuat lagi karena hal itu ditanyakan oleh BPK.

Kemenpora Jelaskan Kronologi Kasus Aset yang Dibawa Roy Suryo
Sesmenpora Gatot Broto Dewa, bersama tiga kuasa hukum Roy Suryo, pasca melakukan mediasi di Gedung Utama Kemenpora, Rabu (12/9/18) siang. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Sekretaris Menteri (Sesmen) Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto menjelaskan kronologi awal kasus dugaan terbawanya aset Kemenpora oleh Roy Suryo dan alasan kenapa baru sekarang dipermasalahkan.

"Kami akan sampai kronologis kejadian supaya kuasa hukum punya gambaran yang utuh masalah seperti apa. Namun substansi tak bisa saya ungkapkan. Itu sebagai bentuk rasa hormat kami kepada pak Roy Suryo," kata Gatot usai melakukan mediasi dengan pihak kuasa hukum Roy Suryo di Gedung Kemenpora Jakarta, Rabu (12/9/18) pagi.

Gatot menjelaskan bahwa pada akhir 2014 bahwa Kemenpora, atas nama Menteri Imam Nahrawi, mengirim surat kepada Roy Suryo terkait adanya barang-barang yang belum dikembalikan ke Kemenpora. "Berarti itu mengingatkan, karena dari Inspektorat sudah menengarai ada barang-barang yang belum dikembalikan ke Kemenpora," kata Gatot.

Pada tahun 2015 pun pihak Kemenpora, dengan ditandatangani oleh Imam Nahrawi, mengirim surat kembali ke Roy Suryo meski tidak pernah sampai. Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, juga mengakui bahwa kliennya tak pernah menerima surat itu.

Pada tahun 2016 pun ada surat yang ditandatangani oleh Imam Nahrowi ke Roy Suryo. Kemudian dalam perkembangannya, kata Gatot, sudah ada pengembalian barang sebanyak tiga kali oleh Roy Suryo, dengan total nilai barang kurang-lebih Rp500 juta.

"Kenapa sekarang muncul lagi? Itu karena perintah dari BPK," jelas Gatot.

Gatot mengatakan pihak BPK akan tetap mempermasalahkan kasus ini karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diselesaikan oleh Kemenpora. Dalam LHP tersebut masih ada barang-barang yang belum dikembalikan.

"Sebelum menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), seperti lazimnya ke lembaga lain, kami memperingkat pihak Kemenpora. Ini kami akan tetap akan memunculkan masalah ini. Karena kami menganggap Kemenpora belum bisa menyelesaikan kasus ini. Kalau bapak bisa menyelesaikan masalah ini, itu lembar yang terkait Pak Roy akan hilang otomatis," kata Gatot menirukan pihak BPK.

Hingga saat ini hasil mediasi antara Kemenpora dengan pihak Roy Suryo akan dilanjutkan secara tertulis untuk mengetahui duduk perkara kasus lebih jelas.

Pihak kuasa hukum akan bertanya mengenai barang yang sudah dan belum dikembalikan ke Kemenpora, beserta jumlah nilainya. Pun pihak Kemenpora akan menjawab dengan tertulis pula.

Gatot mengatakan bahwa kasus ini memungkinkan terjadi pertemuan untuk berikut-berikutnya selama hal tersebut masih dibutuhkan.

Baca juga artikel terkait ASET KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Agung DH