Menuju konten utama

Kemenpora Akan Hadirkan Saksi Terkait Kasus Pengembalian Aset

"Intinya akan membahas masalah aset."

Kemenpora Akan Hadirkan Saksi Terkait Kasus Pengembalian Aset
Wakil Ketua Umum Parta Demokrat, Roy Suryo. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Sekretaris Menteri (Sesmen) Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto mengatakan akan menghadirkan beberapa saksi kejadian dan menyampaikan kronologi kejadian dugaan penggondolan aset oleh Mantan Menpora Roy Suryo, pada Rabu (12/9/18) pagi. Hal tersebut guna meminimalisir kasus agar tidak melebar.

"Intinya akan membahas masalah aset. Akan kami sampaikan kronologis kejadian agar persoalan tidak melebar. Akan ada saksi-saksi dalam kejadian itu yang dihadirkan," katanya sesaat sebelum mediasi dimulai, di Lantai 3 Gedung Utama Kemenpora.

Ia mengatakan mediasi ini bertujuan agar permasalahan yang terjadi antara Kemenpora dengan Roy Suryo dapat segera selesai. Kendati ada konsekuensi hukum yang didapat jika terbukti melanggar.

"Poin yang ingin kami sampaikan kita adalah kasihan juga sama Pak Roy jadi perbincangan publik. Kami hanya ingin masalah ini selesai. Tapi kalau tidak, lazimnya sebuah peraturan, pilihannya ada dua: dipatuhi atau dilanggar. Jika dipatuhi ya alhamdulillah, jika dilanggar ya ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Pihak Kemenpora masih belum menentukan apakah kasus ini akan dilaporkan ke Kepolisian atau KPK sebagai pihak-pihak yang berwenang.

"Itu masih jadi pertimbangan kami akan melapor ke kepolisian atau KPK. Terus terang, nanti kami dianggap takut jika tidak melaporkan. Kami pasti menempuh prosedur hukum sesuai yang berlaku," katanya.

Gatot mengungkapkan rasa kepeduliannya terhadap instansi yang ia pimpin dan juga kepada Roy Suryo, mengingat Roy-lah yang melantik dirinya menjadi pejabat di Kemenpora.

"Saya peduli karena saya dilantik di zamannya pak Roy. Jadi kita tunggu saja hasilnya akan disampaikan di konferensi pers nanti. Hasil mediasi juga akan dilaporkan ke BPK," katanya.

Mantan Menpora Roy Suryo tidak hadir dalam agenda mediasi dengan pihak Kemenpora, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (12/9/18) pukul 10 pagi. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang.

"Pak Roy enggak dateng. Beliau enggak dapat tiket pulang dari Jogjakarta. Beliau ada di sana sekarang," katanya kepada awak media, Senin (12/9/18) sesaat setelah tiba di Kemenpora.

Kemenpora mengirim surat kepada Roy terkait aset-aset mereka yang belum dikembalikan selama menjabat sebagai Menpora. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.

Namun, Roy telah membantah masih belum mengembalikan aset-aset tersebut. "Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy melalui pesan tertulis kepada Tirto, Rabu (5/9/2018).

Baca juga artikel terkait ASET KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani