tirto.id -
Gangguan produksi disebabkan oleh penerapan physical distancing pada karyawan, larangan pabrik beroperasi, melonjaknya harga bahan baku, sampai daya beli turun selama pandemi.
Sementara itu, industri yang masih memiliki permintaan tinggi di tengah pandemi meliputi industri alat pelindung diri, alat kesehatan, masker, dan sarung tangan. Kemudian, industri farmasi serta industri makanan dan minuman.
"Industri yang memiliki demand tinggi, yang bisa memperkuat neraca perdagangan diantaranya industri makanan dan minuman, industri farmasi dan industri alat pelindung diri atau APD, alat kesehatan dan etanol," tambahnya.
Untuk menanggulangi dampak COVID-19 kepada industri, Kemenperin telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran bagi sektor Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA). Nilai refocusing dan realokasi mencapai Rp59,91 miliar.
Sebagian besar anggaran akan digunakan untuk pengembangan wirausaha IKM terdampak COVID 19 terutama untuk korban PHK sebesar Rp33,61 miliar. Kemudian, pemberian fasilitas bahan baku dan penolong sebesar Rp11,35 miliar. Selain itu, terdapat alokasi untuk pengembangan produk IKM terdampak COVID-19 senilai Rp3 miliar.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana