Menuju konten utama

Kemenkumham Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Ilegal

Ali Rachman mengatakan pengawasan orang asing akan terus diperketat, mengingat ditemukannya TKA ilegal di beberapa daerah seperti di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kemenkumham Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Ilegal
(Ilustrasi) Tiga dari tujuh Warga Negara Asing (WNA) ilegal yang ditangkap diwawancara sejumlah wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak. ANTARA FOTO/A Nugrosh.

tirto.id - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) untuk bersama-sama mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di daerah pelosok yang sulit terjangkau.

"Pengawasan TKA atau WNA tidak hanya bisa kami lakukan sendiri, tetapi warga pun harus proaktif memberikan pengawasan apalagi di daerah-daerah pelosok yang sulit terjangkau oleh petugas kami," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Jabar, Ali Rachman di Sukabumi, dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2017).

Ali mengatakan, pengawasan orang asing akan terus diperketat, mengingat ditemukannya TKA ilegal di beberapa daerah seperti di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dimana para petugas berhasil mengamankan tiga TKA ilegal asal Cina.

Ia juga meminta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan ke petugas keamanan atau pun ke Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi jika menemui warga asing ilegal.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada petugasnya yang melindungi TKA ilegal. Jika ada bukti, maka oknum yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas dan dipidanakan.

Meski demikian, dia juga menjamin bahwa tidak ada karyawan dari Kantor Imigrasi Sukabumi yang menjadi calo, apalagi sekarang ada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dengan tegas dalam menindak siapa pun yang melakukan pungli tanpa melihat besar kecilnya nominal uang.

"Kami selalu melakukan pengecekan ke lapangan langsung untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja aparat di daerah," kata Ali.

Ia juga mengatakan sekitar 1.056 WNA yang tercatat di Kantor Imigrasi Sukabumi, mereka tersebar di tiga wilayah yakni Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.

Dengan status yang bermacam ragam pula, yakni pelajar, pimpinan perusahaan, penanam modal, tenaga ahli dan tenaga kerja hingga wisatawan. Sementara, untuk tiga TKA ilegal yang tertangkap sudah dideportasi.

Baca juga artikel terkait TKA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto