Luhut mengklaim sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari di tengah pandemi Corona atau Covid-19 datang sebelum ada larangan terbang dari dan ke China.
"Menimbulkan potensi kerugian, screening-nya itu mudah sekali lolos. Tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk, dari yang kasar hingga yang ahli. Tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah."
Fadli Zon menjelaskan, setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing. Menurutnya, hal itu bahaya sekali.
Azhar Hariman selaku Ketua Gaspermindo Jawa Barat mengatakan pihaknya mendesak Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Jawa Barat menindak tegas para pekerja asing yang dikhawatirkan akan mengambil alih pekerjaan para buruh lokal.
Sebanyak 98 TKA ilegal asal Cina yang terbukti melanggar aturan harus dideportasi. Sejumlah TKA tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, agar ditindak serta diproses.
Ali Rachman mengatakan pengawasan orang asing akan terus diperketat, mengingat ditemukannya TKA ilegal di beberapa daerah seperti di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.