tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran utang kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sebesar Rp140 miliar. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, anggaran ini khusus diberikan untuk hotel yang memfasilitasi karantina pasien COVID-19 di DKI Jakarta.
"Terkait dengan pemberitaan utang BNPB sebesar Rp140 miliar untuk biaya hotel karantina di DKI," kata Prastowo saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (10/6/2021).
Pengajuan penambahan anggaran untuk BNPB baru dikirim ke Kementerian Keuangan pada Juni 2021. Sehingga prosesnya masih dikaji sesuai ketentuan dan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dapat disampaikan bahwa usulan anggaran dari BNPB sudah diterima Kemenkeu pada awal Juni 2021," kata dia.
Prastowo menjelaskan, setelah proses selesai, maka akan diterbitkan DIPA untuk pembayaran tersebut. "Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendukung penuh kelancaran penanganan pandemi," kata Prastowo.
BNPB sebelumnya dikabarkan akan menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali pasien Covid-19 di Jakarta. Penghentian sementara pembiayaan akan dimulai 15 Juni 2021. Selama proses anggaran masih berlangsung, BNPB menyerahkan sepenuhnya pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali ke Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz