Menuju konten utama

Kemenkeu Sederhanakan PNBP Kementan: Hanya 526 Tarif

Kemenkeu menyederhanakan jenis dan tarif PNBP untuk sektor pertanian sebelumnya,  memiliki 5.706 tarif kini menjadi 526 tarif.

Kemenkeu Sederhanakan PNBP Kementan: Hanya 526 Tarif
Petani mencabut gulma sekaligus mencari hama ulat dalam tanah pada lahan bawang merah di Desa Paron, Kediri, Jawa Timur, Jumat (12/5/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Pertanian. Aturan ini menggantikan PP 35 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian Pertanian.

Dalam PP Nomor 28/2023, Kemenkeu menyederhanakan jenis dan tarif PNBP untuk sektor pertanian. Sebelumnya, pada PP 35 2015 tertera memiliki 5.706 tarif, kemudian disederhanakan menjadi 526 tarif.

Direktorat PNBP Kementerian atau Lembaga, Wawan Sunarjo menuturkan perubahan tersebut bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa mengakses layanan yang dibutuhkan. PP Nomor 28 Tahun 2023 juga menampung usulan baru pelayanan PNBP sesuai kebutuhan masyarakat umum dan untuk memberikan nilai tambah bagi dunia usaha.

“Dengan pengaturan pemungutan PNBP pada Kementerian Pertanian, Pemerintah berkesimpulan perlu adanya peningkatan tata kelola layanan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan,” ungkap Wawan dalam Media Briefing di Purwakarta, Rabu (13/7/2023).

Penambahan layanan yang sebelumnya tidak terpetakan, menjadi penting untuk dipenuhi. Sebab, dia menuturkan perkembangan teknologi dan juga perkembangan teknologi, serta perkembangan kebutuhan masyarakat luas

dan global.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian, Fuadi menyampaikan dalam rangka mengutamakan layanan kepada masyarakat, PP Nomor 28 Tahun 2023 ini juga memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat golongan tertentu berupa pemberian keringanan dan insentif.

"Keringanan berupa diskon biaya layanan dalam hal penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkap Fuadi.

Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP 28 Tahun 2023, antara lain:

1. Pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan nol Rupiah.

2. Pembebasan Biaya Tahunan PVT untuk tahun ke satu sampai tiga bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil.

3. Pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan Tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT untuk tahun.

4. sampai berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil.

4. Pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi Audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual.

5. Pengenaan tarif sebesar 0 persen untuk kriteria usaha mikro dan 50 persen untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.

Baca juga artikel terkait TARIF PNBP SEKTOR PERTANIAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin