tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan dari 68 instansi pusat, terdapat sejumlah instansi yang diundur pendaftarannya. Seharusnya, pendaftaran dimulai hari ini. Namun, ada ada kendala yakni BKN masih memvalidasi.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menerangkan, instansi tersebut telah menginformasikan tengah mengalami masalah dalam menginput data.
Instansi tersebut antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ada beberapa instansi yang tadi sudah menyampaikan ada perbaikan data formasi. Ada Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan Kementerian BUMN juga agak mundur, menunggu besok kemungkinan," kata dia saat di Kantor BKN, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019).
Ia menuturkan, Kemenkeu akan menyelesaikan masalah dalam menginput data itu pada tanggal 13 November. Sementara, kementerian lainnya yang belum melakukan validasi masih menyusul.
Ia juga bilang, ada 68 instansi pusat tersebut membuka lowongan sebanyak 37.425 formasi. Sementara, 425 instansi daerah membuka lowongan sebanyak 159.250 formasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 207 instansi di pemerintah pusat maupun daerah masih melakukan verifikasi dan validasi data terkait formasi untuk CPNS 2019.
Sementara, BKN menargetkan sebanyak 300 instansi pada hari ini sudah bisa melakukan pengumuman dan pendaftaran.
"Masih ada yang kami proses atau minta perbaikan. Kemudian dalam proses validasi, ada beberapa instansi yang berbeda sehingga perlu perbaikan, ada beberapa masih proses revisi," ucapnya.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menuturkan, proses pendaftaran bagi instansi yang dibuka hari ini akan berakhir pada 24 November.
Kemudian, bagi sejumlah instansi yang pendaftarannya diundur, penutupan akan disesuaikan sampai 14 hari setelah pendaftarannya dibuka.
"Kalau dikurangi [dari 14 hari] akan melanggar aturan," ujarnya.
BKN, kata dia, memberikan kebebasan untuk menambahkan syarat administrasi. Akan tetapi, disesuaikan dengan kebutuhan formasi masing-masing.
"Instansi lain berbeda jabatan, persyaratan bisa berbeda. Tapi BKN sudah menyampaikan, menyarankan bahwa persyaratan jangan sampai memberatkan peserta," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali