Menuju konten utama

Kemenkeu, Kejaksaan dan KPK Teken MoU Soal Sistem Lelang Nasional

Penandatanganan MoU bertujuan meningkatkan kualitas sistem lelang di Indonesia.

Kemenkeu, Kejaksaan dan KPK Teken MoU Soal Sistem Lelang Nasional
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan piagam penghargaan Wajib Pajak kepada Executive Vice President Finance & Corporate Planning Division BCA Raymon Yonarto di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kementerian Keuangan melakukan dua penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik lndonesia (KPK). MoU bertujuan meningkatkan kerja sama serta memperkuat komitmen tugas dan fungsi lintas instansi dalam lelang.

Penandatangan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam peringatan 110 tahun pelaksanaan lelang di Indonesia, Rabu (14/3/2018).

Sri menyatakan frekuensi lelang sudah meningkat dari 2010, baik dari permintaan, dana aset yang diperoleh dari lelang, dan penerimaan yang diterima dari bea lelang. Hal ini menggambarkan mekanisme lelang yang efisien dan profesional, seiring pertumbuhan jumlah kelas menengah atas di Indonesia.

"Lelang menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan suatu perkara, terutama dalam proses penyitaan. Saya mendukung, lelang Indonesia itu semakin menjadi profesional, teliti, akurat, dan pada akhirnya memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik," ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu (14/3/2018).

Sri Mulyani meminta sistem lelang nasional harus semakin profesional dan berintegritas baik untuk membangun reputasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tata kelola proses pelelangan mulai dari pendaftaran dan eksekusinya bisa dilakukan jauh lebih transparan dan akuntabel dengan didukung teknologi.

"Agar seluruh peserta lelang bisa melihat dan mengakui hasil dari proses lelang tersebut. Itu penting karena proses transaksi ini semakin dibutuhkan untuk melengkapi kemampuan kita bernegara atau pun berkeekonomian untuk disebut win win solution," ungkapnya.

Ia menjelaskan lelang tidak hanya berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai salah satu sarana penuntasan masalah hukum dan non-performing loan di perbankan. Dalam konteks yang lebih besar, lelang menjadi bagian penggerak roda perekonomian nasional.

Pemerintah, menurut Sri, perlu memperbarui undang-undang lelang yang sudah usang. "Karena undang-undang yang kita gunakan sekarang ini usianya sudah 110 tahun. Tentu sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan yang ada saat ini. Sebelum mencapai itu, menjadi sangat penting aksi penandatangan sekarang ini," ucapnya.

Isi Nota Kesepahaman Kemenkeu, Kejaksaan, dan KPK

Nota kesepahaman antara Kemenkeu dengan Kejaksaan, berisi, pertama, meningkatkan koordinasi dan kerja sama, serta memperkuat komitmen dalam hal pelaksanaan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya, serta koordinasi dalam perlindungan/bantuan hukum baik sebelum maupun setelah lelang.

Kedua, mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan lelang mulai proses pra lelang sampai dengan paska lelang atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA105/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK 06/2018 tentang Lelang Benda Sita Eksekusi atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Permohonan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, Kemenkeu melaksanakan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya atas permintaan Kejaksaan. Kedua belah pihak sepakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang melalui unit operasional masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi serta akan berkoordinasi apabila terdapat permasalahan hukum terkait kegiatan lelang.

MoU ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak. Mereka akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Sementara, MoU antara Kemenkeu dan KPK tentang Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan, Rampasan Negara, dan Gratifikasi ditandatangani, bertujuan untuk pertama, meningkatkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset yang dilakukan secara bersama-sama.

Kedua, memperkuat dan mendukung pelaksanaan lelang Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Barang Gratifikasi serta pengelolaan Barang Gratifikasi dalam penyelesaian tugas dan fungsi.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, kedua belah pihak sepakat bahwa lelang yang dilakukan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Kemenkeu menunjuk penghubung yaitu Direktur Lelang DJKN, sedangkan KPK menunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi.

Setiap perubahan atau hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam nota kesepahaman ini diatur kemudian atas dasar-dasar pemufakatan kedua belah pihak serta dituangkan dalam bentuk amandemen.

MoU ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama yang dikoordinasikan oleh penghubung masing-masing paling lambat tiga bulan sebelum nota kesepahaman berakhir. Kedua belah pihak akan melakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan peresmian Portal Lelang DJKN sebagai salah satu sarana yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dari layanan lelang (one stop services Lelang) yang didukung teknologi informasi.

Selain itu, diselenggarakan pula kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indones1a Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal dari Kejaksaan Republik lndonesia.

Baca juga artikel terkait LELANG BARANG PEJABAT atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra