tirto.id - Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai beredarnya surat S-65/MK.02/2021 berisi informasi insentif tenaga kesehatan terkini dengan besaran yang telah turun 50 persen dari sebelumnya. Surat bernomor S-65/MK.02/2021 itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
“Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes,” ucap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Tirto dalam pesan singkat, Rabu (3/2/2021).
Askolani menegaskan kalau pemerintah akan tetap memprioritaskan dukungan pada nakes dan tenaga vaksinasi. Hanya saja, ia tak menampik bila pemerintah perlu menyesuaikannya dengan perkembangan dan dinamika COVID-19.
“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan COVID-19 dapat terpenuhi di tahun 2021 ini,” ucap Askolani.
Dalam salinan dokumen surat bernomor S-65/MK.02/2021, seluruh kategori insentif per orangnya memang mengalami penurunan 50 persen. Hal ini bisa dibandingkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Rinciannya:
- Dokter spesialis hanya mendapat Rp7,5 juta padahal pada 2020 lalu memperoleh Rp15 juta.
- Dokter umum dan gigi hanya mendapat Rp5 juta padahal sebelumnya Rp10 juta.
- Bidan dan perawat hanya memperoleh Rp3,75 juta padahal sebelumnya Rp7,5 juta.
- Tenaga medis lainnya hanya mendapat Rp2,5 juta padahal sebelumnya Rp5 juta.
Dalam surat bernomor S-65/MK.02/2021, pemerintah juga menambah satu kategori baru yaitu peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis). Kelompok ini menerima Rp6,25 juta.
Sayangnya, surat itu tidak mencantumkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang sebelumnya ditetapkan Rp5 juta.
Sementara itu, santunan kematian tetap sama jumlahnya. Baik Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 dan surat bernomor S-65/MK.02/2021 mencantumkan Rp300 juta.
Soal pemangkasan insentif ini, Kemenkes mempunyai alasan terkait perluasan penerima insentif nakes. Tak hanya tenaga kesehatan, para pekerja kesehatan seperti sopir ambulans dan pengurus jenazah COVID-19 juga akan mendapat insentif.
“Jadi kita memperluas sasaran sebenarnya penerima insentif nakes tetapi memang berarti ada pengurangan insentif nakes yang kemarin sudah berjalan di 2020,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Wiweko saat Webinar ‘Tatakelola Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional’, Rabu (3/2/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri