Menuju konten utama

Kemenkeu Beri Sanksi 4 Pegawai yang Terlibat Suap Restitusi Pajak

Kemenkeu memastikan sudah memberikan sanksi hukuman disiplin kepada empat pegawai DJP yang menjadi tersangka di kasus suap restitusi pajak PT WKE.

Kemenkeu Beri Sanksi 4 Pegawai yang Terlibat Suap Restitusi Pajak
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Sumiyati (kanan) menyampaikan keterangan pers, di Gedung KPK,Jakarta, Kamis (15/8/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah memberikan sanksi terhadap empat orang pegawainya yang diduga terlibat kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut menerima sanksi karena sudah menjadi tersangka.

"Kami sudah dalam proses penindakan. Karena [kasus] itu sudah dari tahun lalu dan temuan itu juga [hasil] kerja sama kami dengan KPK berdasarkan sistem yang kita buat. Dan KPK bergerak menangkap mereka," kata Nufransa saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (15/8/2019).

Sementara Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengatakan hukuman disiplin untuk 2 dari 4 pegawai tersebut telah dijalankan.

"YD, HS, JU, dan MNF sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Dirjen Pajak dan terus ditindaklanjuti. Dua di antaranya, yaitu saudara JU dan MNF itu telah dijatuhi hukuman disiplin," kata Sumiyati dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, pada hari ini, seperti dilansir Antara.

"YD dan HS saat ini masih berproses, namun kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya," ucap Sumiyati.

Kasus suap ini terkait dengan pengajuan restitusi pajak PT WAE senilai Rp5,3 miliar pada 2015 dan Rp2,7 miliar di tahun 2016.

Di kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka. Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim (DM) ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka penerima suap dalam kasus ini merupakan pegawai Kemenkeu. Para pegawai Kemenkeu itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS).

Sementara dua orang lainnya ialah Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

KPK menduga Darwin memberi suap senilai Rp1,8 miliar kepada Yul Dirga, Hadi, Jumari dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE.

Adapun PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP RESTITUSI PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom