tirto.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan sertifikat imunisasi sebagai syarat untuk mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD) bagi peserta didik.
Hal itu dilakukan demi upaya meningkatkan penyebaran imunisasi di Indonesia. Salah satunya melalui sekolah-sekolah di tingkat dasar.
"Secara nasional kami belum ada MoU dengan Kemendikbud. Tapi beberapa provinsi sudah aktif, termasuk DKI Jakarta yang mensyaratkan siswanya dilengkapi sertifikasi imunisasi untuk mendaftar sekolah," ujar Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, Vensya Sitohan usai acara Imunisasi Lengkap, Indonesia Sehat di Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Meski demikian, menurutnya, hal tersebut jangan dipandang sebagai sesuatu yang mutlak, sehingga jika anak belum memiliki sertifikasi imunisasi maka ia tidak bisa mendaftarkan diri di sekolah.
"Bukan begitu maksudnya, artinya di sekolah bisa dilengkapi lagi," tuturnya.
Imunisasi di tingkat sekolah dasar, menurut Vensya, menjadi penting, sebab di sana lah titik manusia hidup berkelompok. Sehingga rentan sekali terjadi penularan, apabila salah satu dari anggota satuan pendidikan tersebut terjangkit virus penyakit.
"Kami terus mensosialisasikan, agar pemahaman imunisasi di sekolah itu merata," ujarnya usai acara Imunisasi Lengkap," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri