tirto.id - Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo menyatakan, jemaah haji yang telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan dinyatakan istitaah (mampu) dibuktikan dengan kartu kesehatan jemaah haji (KKJH).
Kartu kesehatan jemaah haji merupakan kartu identitas bagi jemaah yang memuat informasi kesehatan sehingga petugas bisa mengawasi kondisi mereka.
“Setiap jemaah haji yang berangkat harus memenuhi istitaah kesehatan agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat Islam,” jelas Liliek, Rabu (24/5/2023).
Aturan jemaah untuk memenuhi istitaah (mampu) haji termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Haji. Sementara KKJH akan memuat informasi rekam medis, vaksinasi, dan riwayat pembinaan kesehatan jemaah haji.
”Di dalam kartu ini dilengkapi barcode dan QR code yang bisa digunakan bagi tenaga kesehatan untuk mengakses informasi kesehatan dari jemaah haji sesuai nomor porsi melalui aplikasi tele-petugas,” sambung Liliek.
KKJH memiliki 2 kelompok warna yaitu oranye dan putih. Jemaah haji dengan KKJH warna oranye merupakan jemaah haji yang masuk dalam status kesehatan risiko tinggi. Sedangkan jemaah yang masuk dalam kategori putih masuk dalam status kesehatan tidak berisiko.
“Status kesehatan risiko tinggi ditetapkan bagi jemaah haji dengan kriteria yaitu berusia 60 tahun atau lebih, dan/atau memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan,” jelas Liliek.
Liliek menyatakan, KKJH akan memudahkan bagi tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan & pembinaan kesehatan bagi jemaah haji.
“Harapannya kesehatan dari jemaah haji lebih terjaga sehingga ibadanya dapat berjalan lancar,” kata Liliek.
Setiap jemaah haji, kata Liliek, disarankan untuk selalu membawa KKJH terutama saat meninggalkan pondokan.
“Agar memudahkan bila diperlukan pelayanan kesehatan sewaktu-waktu,” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri