tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan. Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan agar tak ada penyalahgunaan booster tersebut.
Peruntukan vaksin dosis ketiga itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 23 Juli 2021.
"Vaksinasi dosis ketiga hanya kepada nakes tidak ada untuk masyarakat," kata Nadia, Senin (13/9/2021).
Kemenkes meminta agar distribusi vaksin booster betul-betul diawasi oleh pemerintah daerah.
"Kami menghimbau provinsi dan kabupaten/kota dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada fasyankes (fasililitas layanan kesehatan) dan pihak-pihak lain terkait untuk memastikan vaksinasi tepat sasaran," ujarnya.
Koalisi warga untuk LaporCovid-19 menerima 134 laporan keluhan persoalan vaksin COVID-19 di tengah masyarakat selama Agustus 2021. Dari 134 laporan tersebut, 28 di antaranya terkait dengan penyalahgunaan vaksin COVID-19.
“Dari 28 laporan yang masuk tentang penyalahgunaan vaksin ini, 18 diantaranya merupakan masalah penyalahgunaan vaksin booster atau vaksin ketiga,” kata Relawan LaporCovid19 Hana Shakira dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).
Dari 18 laporan penyalahgunaan vaksin booster itu, sebanyak tujuh laporan berasal dari Jakarta dan empat laporan Jawa Timur. Adapun vaksin booster yang selama ini disediakan pemerintah khusus untuk tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan, malah diberikan pada nontenaga medis dengan berbagai alasan.
“Ada tenaga kesehatan yang kasih booster untuk suaminya yang lemah, padahal suaminya tersebut sudah vaksin, sudah vaksin dosis 1 dan 2, dan lain-lain,” jelas dia.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan