tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, kewajiban untuk vaksin meningitis bagi jemaah umrah merupakan syarat yang dibebankan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Memang ini [kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah] syarat dari Pemerintah Arab Saudi ya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu, Kemenkes Pemerintah Arab Saudi merilis keterangan soal kebutuhan kesehatan bagi para pendatang yang menuju Arab Saudi pada 2024. Vaksin meningitis menjadi salah satu vaksin yang diwajibkan untuk semua turis, berusia 1 tahun ke atas, serta jemaah umrah.
Vaksin meningitis diwajibkan untuk pendatang dari negara manapun. Berdasarkan Kemenkes Arab Saudi, vaksin meningitis yang menjadi tolak ukur minimal adalah vaksin Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide atau Quadrivalent (ACYW) Conjugated.
Sementara itu, pendatang juga diwajibkan untuk divaksin polio. Namun, kewajiban untuk vaksin polio tidak diperuntukkan bagi pendatang dari semua negara. Hanya negara yang melaporkan kasus polio.
Kemudian, pendatang juga diwajibkan untuk divaksin demam kuning (yellow fever). Kewajiban vaksinasi demam kuning hanya untuk negara yang melaporkan adanya kasus yellow fever. Vaksinasi yellow fever diwajibkan untuk pendatang berusia sembilan bulan ke atas.
Apa Itu Vaksin Meningitis
Vaksin meningitis adalah vaksin yang berfungsi untuk melawan bakteri penyebab penyakit meningitis. Vaksin meningitis identik diberikan kepada para jemaah umroh atau haji yang akan pergi ke Tanah Suci.
Vakin meningitis mengandung antigen atau zat yang dapat merangsang sistem kekebalan tubuh, untuk membentuk antibodi dan melawan bakteri penyebab meningitis.
Terdapat dua jenis vaksin meningitis, yaitu menACWY dan MenB. Kedua jenis vaksin itu, mampu melindungi seseorang dari segala jenis penyakit yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis, yakni salah satu jenis kuman yang dapat menyebabkan penyakit meningitis.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang