tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menjelaskan, pihaknya sudah mengkaji formula untuk harga baru yang menjadi dasar tarif angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Penyesuaian tersebut dilakukan usai pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM Subsidi pada Sabtu (3/9/2022).
"Harga biaya AKAP kelas ekonomi ini mulai pada 2016 sampai 2020 dari sana belum ada kenaikan tarif lagi. Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, maka perlu ada penyesuaian tarif. Pada 2022, kami menetapkan tarif dasar 2022 yaitu sebesar Rp159/km per penumpang tarif tersebut naik dari tarif dasar Rp119/km per penumpang di 2016," jelas dia dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Hendro mengatakan tarif bus AKAP dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Adapun tarif batas atas bus AKAP wilayah 1 naik dari Rp155/km per penumpang menjadi Rp207/km per penumpang. Selanjutnya ada tarif batas bawah naik dari Rp95/km per penumpang menjadi Rp128 /km per penumpang.
Selanjutnya ada pula wilayah 2 yang meliputi kawasan Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas AKAP untuk wilayah ini naik dari Rp172/km per penumpang menjadi Rp227/km per penumpang. Adapun tarif batas bawah wilayah 2 naik dari Rp106/km per penumpang menjadi Rp142/km per penumpang.
Penetapan tarif yang dilakukan saat ini dilakukan berdasarkan dari beberapa pertimbangan dan komponen. Namun kenaikan harga BBM menjadi faktor kuat tarif saat ini naik ke harga baru.
Ia mencontohkan beberapa komponen biaya langsung adalah biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya asuransi, dan sampai biaya GPS.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang