Menuju konten utama

Kemenhub Temukan Truk Logistik Bandel, Picu Antrean di Gilimanuk

Dudy meminta kepada seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama.

Kemenhub Temukan Truk Logistik Bandel, Picu Antrean di Gilimanuk
Menhub Dudy Purwagandhi saat melakukan pengecekan kelengkapan surat bis sebelum menyegel bisa karena tidak layak beroperasi di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, DIY, pada Rabu (12/3/2025). tirto.id/Siti Fatimah
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya ketidakpatuhan sejumlah pengusaha logistik dengan tetap mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menilai pelanggaran yang dilakukan pengusaha logistik turut berkontribusi terhadap meningkatnya kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.

"Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret. Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis termasuk di pelabuhan penyeberangan,” ujar Dudy dalam dikutip dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Dudy menjelaskan, pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan secara nasional. Sebab, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).

SKB tersebut secara jelas mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode 13-29 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan.

Pembatasan operasional angkutan barang, disebut Dudy, telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Namun, masih adanya kendaraan logistik yang tetap beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan dan meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun di kawasan pelabuhan.

“Bapak Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Dudy.

Dia meminta kepada seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode Angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik.

Lebih jauh, terkait antre menuju Pelabuhan Ketapang, Dudy menyebut sudah memerintahkan KSOP dan ASDP untuk menambah operasi kapal, menerapkan tiba bongkar berangkat (TBB), hingga pengoperasian kapal besar.

Skema TBB sudah dilakukan sejak Sabtu (14/3/2026) lalu untuk mengurai kepadatan. Kemenhub pun menugaskan kapal berkapasitas besar dari rute Padangbai-Lembar dialihkan ke Gilimanuk untuk mempercepat penyerapan.

“Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan percepatan menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua," kata Dudy.

Kemenhub juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Di lapangan juga dilakukan penghentian sementara perjalanan truk besar menuju Pelabuhan, khususnya truk sumbu tiga yang mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk.

Truk besar dengan kondisi kosong diarahkan masuk ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan. Buffer zone juga dioptimalisasi untuk kendaraan pribadi.

Baca juga artikel terkait INFO MUDIK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher